Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu seberat 7,9 Kilogram dari 10 Tersangka

Proses pemusnahan sabu-sabu seberat 7.959,1 gram di ruang Resnarkoba Polda Kaltim, disaksikan langsung oleh tersangka, jaksa, dan kuasa hukum. Foto: Reis

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.959,1 gram atau sekitar 7,9 kilogram. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/7) pagi di ruang pemusnahan Resnarkoba Polda Kaltim.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, kuasa hukum para tersangka, dan sejumlah petugas kepolisian. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sepuluh tersangka yang berhasil diamankan, termasuk satu orang tersangka perempuan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rezky Satya mewakili Dirnarkoba Kombes Pol Arif Bastari mengatakan bahwa para tersangka ditangkap dalam dua operasi penangkapan terpisah yang dilakukan di Kota Balikpapan dan Samarinda.

“Total ada sepuluh tersangka yang berhasil kami amankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Balikpapan dan Samarinda. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah hasil sitaan dari dua kasus tersebut,” ungkap AKBP Rezky.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas di dalam wadah khusus yang telah disiapkan oleh petugas. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya untuk memastikan bahwa sabu tersebut benar-benar asli.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Proses ini juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait guna menjamin transparansi,” tambahnya.

Polda Kaltim terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama di kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda yang dinilai rawan sebagai jalur distribusi.

Para tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing tersangka.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.