Polresta Balikpapan dan POM TNI Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di KM 24

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan bersama menunjukkan barang bukti judi sabung ayam yang berhasil diamankan saat penggerebekan di KM 24, Karang Joang Balikpapan utara. Foto bayu Aji

BALIKPAPAN, Metrokaltm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan bersama unsur Polisi Militer (POM) TNI menggerebek lokasi praktik judi sabung ayam di kawasan Kilometer 24, Jalan Perjuangan 2,Karang Joang, Balikpapan Utara. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 7 Juni 2025, menyusul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Arianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (10/6/2025), mengungkapkan kronologi dan hasil dari penggerebekan tersebut.

“Sekitar hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025, penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam. Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama tim gabungan dari Satsabhara, Intelkam, dan Satreskrim Polresta Balikpapan, serta unsur dari POM TNI, langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kompol Beny.

Lokasi sabung ayam tersebut diketahui telah beroperasi sejak April 2025 dan rutin menggelar pertandingan dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat dan Sabtu, yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA hingga selesai. Pertandingan berlangsung tanpa jadwal tetap, tergantung jumlah peserta dan kondisi di lapangan.

“Perjuan sabung ayam ini menggunakan pisau taji yang dipasangkan pada kaki ayam. Aktivitas ini tentu berbahaya, selain melanggar hukum juga sangat tidak manusiawi terhadap hewan,” tambah Kompol Beny.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima ekor ayam jantan yang digunakan untuk bertarung, 38 buah pisau taji, satu buah terpal sebagai alas arena, dua buah bola lampu dan uang tunai sebesar Rp899.000 yang diduga merupakan hasil taruhan. Selain itu, turut diamankan dua gulung benang merah dan tiga gulung benang putih yang biasa digunakan untuk mengikat taji ayam.

Meski tidak ada pelaku yang tertangkap tangan saat penggerebekan berlangsung, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah identitas dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar para pelaku dan penyelenggara judi tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Kami juga membuka pintu bagi masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Beny.

Pihak Polresta Balikpapan berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk unsur TNI, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

59

Leave a Reply

Your email address will not be published.