Resmi Beroperasi Sejak Januari 2022, MPP Samarinda Terus Berikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Kota Tepian
Samarinda, Metrokaltim.com – Beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Pahlawan, Samarinda benar-benar aejak diresmikan bulan Januari 2022 yang lalu ileh Wali Kota Samarinda, Andi Harun bener-benar dapat membantu pelayanan bagi masyarakat.
Dalam pelayanan itu, MPP sendiri berkerjqsama denga 32 instansi vertikal serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Jumlah pelayanan yang diberikan sebanyak 119 layanan
Di MPP sendiri, ada 32 instansi vertikal serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda, dengan jumlah 119 layanan. Lantai 1 bangunan ada layanan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus izin usaha Online Single Submission (OSS) dan layanan dari Bankaltimtara. Lalu di lantai 2, ada loket pelayanan yang diisi oleh instansi vertikal dan BUMN. Di lantai 3 sendiri tersedia layanan oleh OPD bagi masyarakat. Kepala DPMPTSP Samarinda
Jusmaramdhana Alus memaparkan pelayanan di MPP sendiri sejauh ini mendapatkan respon yang positif dari warga masyarakat Kota Samarinda.
“Sarana dan prasarana MPP yang sekarang pun jauh lebih memadai dari MPP yang sebelumnya di Jalan Basuki Rahmat,” ucapnya, Kamis (17/3).
Namun, meski telah resmi beroperasi ada beberapa instansi yang masih membuka layanan secara daring. Sehingga loketnya belum sepenuhnya buka untuk bisa memberikan pelayanan secara tatap muka. Seperti Perusahan Listrik Negara (PLN) yang memberikan kebijakan bagi pegawainya terkait aturan jam kerja di masa pandemi Covid-19.
“Jadi mereka full online, masyarakat diarahkan melalui aplikasi PLN Mobile,” jelasnya.
Untuk layanan yang disediakan DPMPTSP sendiri, layanan secara mandiri tetap diberikan sebagai opsi pilihan selain layanan tatap muka langsung. Sehingga, warga masyarakat bisa mengurus perizinan langsung dari rumah secara online, tanpa harus ke MPP.
“MPP ini menyediakan prasarana komputer yang dapat digunakan masyarakat, untuk mendaftar secara mandiri OSS dan izin pendelegasian,” pungkasnya.
(Adv)
180