Sah, KPU Balikpapan Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada 2020
Balikpapan, Metrokaltim.com -Hasil rapat pleno yang berlangsung tertutup pada Rabu (23/9) pagi oleh KPU Kota Balikpapan akhirnya menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz sebagai pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri komisioner KPU Balikpapan, Bawaslu serta tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan yang menghasilkan dua Surat Keputusan (SK) terkait hasil pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil pada pilkada Balikpapan 9 Desember 2020.
“Ada duaa SK yakni SK bakal pasangan calon ditetapkan sebagai calon, dan SK Calon tunggal karena hanya satu di Balikpapan,” terang Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Dari sisi syarat dan kelengkapan paslon lanjutnya, ini sudah lengkap dan keabsahan dinyatakan sah. Selanjutnya KPU akan melakukan konsolidasi mengenai tahapan kampanye yang dilakukan tiga hari setelah penetapan bakal calon.
“Ini terkait dengan mekanisme kampanye, kampanye apa saja yang dibolehkan, kalau pasang APK tempat mana saja dibolehkan dan kampanye apa saja yang tidak boleh dilakukan,” beber Thoha.
Yang terpenting lanjut Thoha yakni kesepakatan besaran biaya untuk kampanye, dimana ketika sudah sepakat maka pembiayaan kampanye tidak boleh melebihi apa yang sudah disepakati.
“Kalau melebih itu offside, hal ini yang kami hindari,” tuturnya.
Sementara itu, jika berkaca pada pengalaman pilkada Walikota pada 2015 lalu, besaranya biaya kampanye sebesar Rp 15 miliar untuk satu pasangan calon.
“Sekarang kita dengarkan dulu berapa yang diajukan mereka (timses) tentu saja melalui hitung-hitungan. Kan itu berdasarkan kegiatannya. Nah itu apa saja kegiatannya, yang diperlukan apa saja. Nanti dari situ KPU akan melihat mana-mana kegiatan yang dibolehkan dan tidak boleh,” tegasnya.
Setelah penetapan paslon, proses selanjutnya KPU Balikpapan akan melakukan pencabutan undian bagi paslon. Namun bagi provinsi dan kabupaten kota yang ditetapkan calon tunggal hanya mengundi tata letak. Rencananya digelar pada Kamis (24/9) pukul 10.00 wita.
“Bagi daerah yang hanya calon tunggal tidak ada pengundian nomor urut hanya pengundian tata letak. Sebelah kiri atau kanan,” pungkasnya.
(ftm/riyan)
164