Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria di Paser Timpas Ayah Tiri

Tana Paser, Metrokaltim.com – Polres Paser berhasil mengamankan pelaku percobaan pembunuhan dengan senjata tajam (sajam). Pelaku berinisial HA (23) warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, melakukan percobaan pembunuhan kepada ayah tirinya, berinisial BD (43).

“(Motifnya) merasa sering dimarahi, tersinggung dan sakit hati. Akhirnya dilakukanlah percobaan pembunuhan itu,” kata Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso SIK, KBO Reskrim Iptu Gandung Waluyo, saat konferensi pers, Selasa (2/3).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/2) lalu, pukul 18.30 Wita. Saat itu, korban BD ayah tiri tersangka sedang makan di dapur. Dan korban mendengar HA datang sambil menendang pintu. Seketika BD menanyakan kepada istrinya S, selanjutnya korban mendatangi tersangka, menanyakan maksudnya.

Tersangka HA saat digiring masuk sel tahanan Mapolres Paser.

Tanpa basa-basi, HA langsung mencabut parang yang disimpan dalam balutan sarung. Kemudian korban menahan parang itu, berupaya menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah.
Tersangka tetap mengejar korban sambil mengayunkan parang ke BD dengan jarak 100 meter dari rumah.

Namun saat pelarian, korban terjatuh di depan warung pinggir jalan. Dan BD sempat ditimpas oleh HA dibagian pantat. Selanjutnya datang warga berusaha melerai, dan korban langsung berlari dari TKP. “Korban ada ada luka pada bagian belakang badanya, terkena sabetan (parang),” sebut Eko.

Penangkapan terhadap pelaku pada hari yang sama. Kebetulan, sekira pukul 19.23 Wita, angota Polres Paser, Polsek Batu Sopang, dan Intelmob Kompi 2 Batalyon C Tanah Grogot, saat kejadian berada di Desa Songka, tak jauh dari TKP, sedang sedang melakukan penyelidikan Curanmor.

Barang bukti sajam yang diamankan pihak kepolisian.

Mendengar ada keributan, dan laporan penimpasan dari warga. Anggota kepolisian langsung mendatangi TKP. Saat mau diamankan, HA berupaya melawan petugas dan warga setempat dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah petugas.

Petugas meminta HA untuk meletakkan sajamya ke bawah. Namun tak diindahkan. Tetap mengayukan sajam jenis parang kerah ke arah petugas. Sehingga diberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali. Meski sudah diberikan peringatan, HA malah mengejar petugas menggunakan sajam. Hingga petugas memberika tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.

Terkait motif sakit hati pelaku kepada korban, karena tersangka merasa sering dimarahi oleh orangtuanya. Padahal menasehatiya. “Ya HA ini, kerap mabuk (miras, Red) dan dinasehati oleh orangtuaya, untuk setop,” singkat AKP Dedik Santoso SIK.

Polisi pun mengamankan barang bukti, 1 buah
senjata tajam terbuat dari besi dan ujungnya runcing, lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu, berwarna coklat dililit isolasi berwarna hitam. Atas perbuatan kejinya itu, HA dikenai Pasal 53 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(sya/riyan)

191

Leave a Reply

Your email address will not be published.