Salah satu RT di Baru Ilir Diduga Lakukan Penggelapan Dana Pemasangan PDAM

Balikpapan, Metrokaltim.com – Salah satu ketua RT di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat telah dilaporkan ke Polresta Balikpapan oleh 19 warga melalui kuasa hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, Sabtu (21/5/2022) kemarin.

Oknum ketua RT berinisial S ini diadukan atas dugaan penggelapan biaya pemasangan sambungan rumah (meter) air bersih, dari Perusahaan Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) untuk 19 warga yang tersebar di lima RT.

Aulia Azizah mengatakan, dugaan penggelapan biaya pemasangan sambungan air bersih terjadi sejak bulan Juni 2021 lalu. Dimana 19 warga telah dijanjikan mendapatkan pemasangan sambungan air bersih PDAM.
Untuk mendapatkan pemasangan, oknum S meminta setiap orang menyetorkan biaya sebesar Rp 4.160.000 ribu. Dan seluruhnya ada 19 orang, sehingga total yang diterima senilai Rp 79 juta.

“Setoran itu dilakukan bulan Juni 2021 lalu. Namun hingga sampai saat ini kurang lebih 10 bulan sambungan air bersih dari PDAM tak kunjung di pasang,” ujar Aulia Azizah Ahma Diana kepada wartawan di salah satu Cafe di kawasan Gunung Pasir, Balikpapan Kota, Minggu, (22/5/2022) siang.

Aulia mengatakan, pihaknya baru-baru ini mengaku telah mendatangi Kantor PDAM di Balikpapan Selatan. Kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait biaya pemasangan sambungan air bersih yang telah disetorkan oleh 19 warga kepada oknum S pada bulan Juni 2021 lalu.

“Saya baru-baru ini mendatangi Kantor PDAM untuk mengklarifikasi terkait setoran biaya sambungan air bersih untuk 19 warga. Di Kantor PDAM saya mendapatkan data, bahwa biaya untuk sambungan distribusi air bersih untuk 19 warga baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta rupiah,” paparnya.

Sedangkan biaya untuk pemasangan sambungan pipa ke rumah-rumah warga sebanyak 19 orang tersebut belum dibayarkan hingga saat ini.

Pada hal, menurut Aulia, dirinya mengaku dapat keterangan dari Kantor PDAM apabila biaya pemasangan pipa untuk distribusi ke rumah warga telah dibayarkan, dengan waktu yang tidak lama sambungan air bersih sudah bisa dinikmati oleh warga. 

“Dari keterangan Kantor PDAM, biaya pemasangan pipa distribusi air ke rumah warga tersebut senilai 2.470.000 rupiah per rumah. Pertanyaannya, dari angka Rp 79 juta dan baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai Rp 25 juta, sisanya dikemanakan selama 10 bulan”, terang Aulia.

Maka itu, sebanyak 19 warga tersebut memberikan kuasa hukum kepada dirinya untuk menindak lanjuti adanya dugaan penggelapan. Apalagi warga sudah merasa geram selama 10 bulan lamanya belum ada realisasi dari PDAM.

Ditambah jika oknum S sudah mengakui jika dirinya pernah mengumpulkan dana dari 19 warga pada bulan Juni 2021 lalu. Pengakuan itu secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai baru-baru ini.

“Kemarin, Sabtu (21/5/2022) kita sudah buat pengaduan oknum S atas dugaan penggelapan ke Polresta Balikpapan,” akunya.

Lanjutnya, jika persoalan ini belum ada penyelesaian dari oknum S, kemungkinan pihaknya juga akan menggugat dengan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Karena dalam persoalan ini, warga merasa dirugikan,” pungkasnya. ( Mys/ Ries)).

148

Leave a Reply

Your email address will not be published.