Sebanyak 2113 Minuman Beralkohol Berbagai Golongan Dimusnahkan Pemkot Samarinda

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Samrinda memusnahkan sebanyak 2113 botol minuman beralkohol hasil sitaan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya membasmi peredaran minuman keras (miras) illegal yang masih terjadi masyarakat.
Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Parkir Balaikota pada, Kamis (27/10/2022). Berbagai merk botol minuman beralkohol turut dimusnahakan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang memimpin pemusnahan dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan itu diharapkan bisa menekan penjualan miras illegal, dan menjadi peringatan kepada seluruh masyarakat.
“Karena kebiasan minuman alkohol bisa menurunkan daya ingat, dan gangguan perilaku. Karena itu, Pemkot gencar sekali melakukan penindakan, untuk mengurangi penyakit masyarakat,” ungkap Andi Harun.
Untuk itu, AH sapaan karibnya menegaskan Pemkot Samarinda akan menindak semua kegiatan penjualan secara illegal. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat dengan sosialisasi akan dilakukan secara persuasive, hingga nantinya ditutup jika sudah tidak bisa kooperatif.
“Sanksi pidan aitu opsi terakhir. Karena dalam penerapan hukum ultimum yang menyangkut peredaran secara illegal, tentu akan ada sanksi adminitrasi bagi pelaku. Dengan cara memberikan teguran, ambil barang bukti, hingga ditutup usahanya,” tegas AH.
Sementara itu, Kasatpol Pamong Praja Kota Samarinda, M Darham menambahkan bahwa 2.113 minum beralkohol ini merupakan sitaan selama tahun 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum.
“Ini adalah sanksi tegas. Dan sudah kami ajukan di pengadilan,” tambah Darham.
Darham pun tak menampik walaupun pihak Satpol PP sudah memberikan efek jera kepada para pejual minuman keras, namun itu hanya bertahan beberapa pekan saja.
“Yang kami datangi tokonya itu-itu saja. Warung kelontong, misalnya di daerah Tengkawang, Samarinda Seberang, Harapan Baru, dan Sungai Dama,” ujar Darham.
Selain itu, Darham menambahkan saat ini taka da aturan pasti untuk menutup warung kelontong tersebut. Karena pihaknya hanya bisa melakukan penindakan.
“Orang-orang yang beli tentu saja langganan. Dan nilai tipiringnya paling besar tergantung dari Hakim, dan yang saya dengar hanya Rp 250 ribu saja. Jadi tidak ada aturan yang bisa menutup itu,” pungkasnya. (Adv)
