Sinergitas Penertiban Parkir Liar dan Antrian Kendaraan di Ruas Jalan KKT Kariangau oleh Petugas Gabungan Dit Lantas – Dishub – Satpol PP

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam rangka mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di daerah luar kota, khususnya di kawasan KKT Kariangau, petugas gabungan dari Dit Lantas, Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar serta antrian kendaraan di ruas jalan KKT Kariangau.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024, dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA. Sinergitas dalam penertiban ini melibatkan kekuatan personil yang terdiri dari, PJR Polkda Kaltim, Satlanats Polrest Balikpapan, Dishub Provinsi kaltim dan balikpapan , Perwakilan pertamina PUPR Balikpapan dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan berbagai tindakan, seperti memberikan himbauan terhadap parkir liar, mendata kendaraan yang memarkir body truck di sepanjang ruas Jalan KKT Kariangau agar dipindahkan ke tempat parkir yang lebih aman, serta memberikan himbauan Kamtibmas. Selain itu, petugas juga memasang stiker larangan parkir pada kendaraan yang parkir sembarangan dan tanpa pengemudi. Koordinasi dengan pengelola SPBU KM 13 KKT Kariangau dilakukan terkait antrian kendaraan yang akan mengisi BBM.

“Kegiatan sinergitas penertiban parkir kendaraan ini dilaksanakan sebagai bentuk mengantisipasi serta menurunkan fatalitas angka kecelakaan di jalan raya,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun.

83

Leave a Reply

Your email address will not be published.