Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Kukar Diciduk Ditresnarkoba Polda Kaltim
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menekan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol Romylus.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi penangkapan berada di pinggir jalan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari tangan tersangka berinisial AD (30), petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau berat netto 3,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DN. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba hingga akhirnya berhasil mengamankan DN di kawasan Jalan Areal Perkebunan Durian Montong RT 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penangkapan kedua tersebut, polisi menyita delapan plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau berat netto 25,58 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna navy, uang tunai sebesar Rp19 juta, tiga sendok takar, dua tas berwarna hitam, satu timbangan digital, satu celana panjang warna cokelat, satu dompet kecil warna hitam, serta satu wadah bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Kombes Pol Romylus, barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polda Kaltim berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
58
