Terjadi Salah Paham, Seorang Wanita Tewas di Tangan Rekan Kerjanya
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polda Kaltim bersama Jatanras Polresta Balikpapan berhasil amankan tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berinisial MRS (21) kurang dari 12 jam. Tersangka diamankan Rabu (25/12/2024) dini hari.
Dimana korbannya merupakan seorang wanita berinisial RAL (19) yang merupakan rekannya bekerja di salah satu kafe kawasan Jalan Indrakila, Balikpapan Utara.
Pembunuhan ini terjadi Selasa (24/12/2024) sekitar Pukul 21.00 Wita, saat itu korban ditemukan tergeletak di dapur kafe tempatnya bekerja.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor ke Polsek Utara bahwa menemukan mayat di sebuah outlet makanan. Saat Tim Inafis Reskrim Polresta Balikpapan yang melakukan olah TKP mengungkap bahwa korban adalah karyawan kafe.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi, petugas berhasil mengamankan MRS yang ternyata merupakan rekan kerja korban. Namun keduanya bekerja di outlet berbeda, dimana korban bekerja di cabang, sementara tersangka di cabang utama kawasan pupuk,” terang Kapolresta Balikpapan kepada media, Kamis (26/12/2024).
Adapun motifnya, lanjutnya, lantaran tersangka tersinggung karena korban menyebutnya monyet dan tolol. Karena tidak terima dengan ucapan korban, tanpa pikir panjang tersangka pun menghabisi nyawa korban dengan memiting leher korban hingga meninggal dunia.
“Sebelumnya, keduanya sempat kerja bersama di cabang pupuk selama kurang lebih 10 hari, disitu pelaku sempat mengelus kepala korban hingga terjadi ketersinggungan. Ditambah saat itu tersangka memiliki pacar dan ada kecemburuan hingga membuat hubungan tersangka tidak baik,” terangnya.
Tetapi puncaknya terjadi pada 24 Desember sore, tersangka mendatangi korban untuk mengklarifikasi masalah mereka. Karena bingung memulai pembicaraan, tersangka meminta korban mencuci tupperware kotor. Namun korban justru marah dan memakinya dengan kata kasar.
“Merasa terhina, tersangka memukul korban dari belakang hingga terjatuh. Ketika korban mencoba melawan, tersangka memegang tangan korban dan memiting korban hingga lemas, lalu melepasnya hingga terbentur lantai dapur,” imbuhnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil hp korban dan membukusnya dengan kain pasmina hitam, lalu kemudian membuangnya ke sungai di kawasan DAM.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
488
