Terlibat Kasus Curanmor, Nelayan Balikpapan Ternyata Membawa Senjata Tajam

Pelaku dan Barang Bukti Badik disita polisi. Foto: Barach

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seorang pria berinisial BP (29) ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Minggu (25/8/2024) malam. BP, seorang nelayan asal Bulungan, Kalimantan Utara, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara saat petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curanmor) di daerah tersebut.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih, melalui Panit Reskrim Ipda Elfra Sitepu, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas juga menemukan sebuah sarung kayu yang dililit kain putih serta senjata tajam jenis badik. Senjata tersebut ditemukan di saku samping kanan tersangka.

Menurut Ipda Elfra, BP mengaku bahwa senjata tersebut baru saja dikembalikan oleh temannya dan kebetulan dibawa pada saat penangkapan. BP mengklaim tidak biasa membawa senjata tajam tersebut dalam kesehariannya.

“Pengakuan tersangka, dia baru membawa senjata ini karena baru saja dipinjamkan oleh temannya. Dalam kesehariannya, dia tidak pernah membawa senjata tajam,” ujar Ipda Elfra, Rabu (28/8/2024).

Meskipun demikian, Ipda Elfra menyebutkan bahwa pihaknya belum memperoleh bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh BP. Namun, ketidakjelasan mengenai izin atau alasan membawa senjata tajam dapat mengancam BP dengan hukuman penjara.

BP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

32

Leave a Reply

Your email address will not be published.