Tiga Pejabat PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu
Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus beras tak sesuai standar mutu, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Istimewa
JAKARTA, Metrokaltim.com – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (1/8), dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Ketiga tersangka berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang kualitasnya tidak sesuai dengan label pada kemasan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, khususnya beras sebagai kebutuhan pokok. Ini bagian dari komitmen Polri menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel dari 189 merek tidak sesuai dengan mutu dan takaran di label. Hasil investigasi tersebut disampaikan ke Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.
Satgas Pangan Polri kemudian menyelidiki distribusi beras di berbagai pasar tradisional dan retail modern. Lima merek beras dari tiga perusahaan, termasuk PT FS, terbukti tidak memenuhi SNI berdasarkan hasil uji laboratorium Kementan.
Penyidik menemukan dokumen internal PT FS yang mengindikasikan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional, tanpa memperhitungkan penurunan kualitas akibat distribusi. Notulen rapat internal tertanggal 17 Juli 2025 juga menunjukkan perintah menurunkan kadar beras patah (broken) untuk merespons pernyataan Menteri Pertanian.
Dengan dua alat bukti sah, penyidik menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara dari pelanggaran UU TPPU, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Tim gabungan menyita dokumen, produk beras, dan barang bukti lain yang diduga hasil manipulasi mutu.
Satgas Pangan juga akan memanggil para tersangka, menyita mesin produksi, serta memeriksa ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Analisis transaksi keuangan perusahaan pun telah diminta kepada PPATK.
Penyidikan terhadap tiga entitas lainnya yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR juga tengah dipercepat. “Kami imbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras. Pastikan label jelas, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersih. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera,” pungkas Brigjen Helfi. (*).
386
