1,156 Gram Sabu Dimusnahkan Resnarkoba Polresta Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satuan reserse narkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,156 Gram yang di amankan dari tiga tangan tersangka sepanjang bulan April hingga Juni. Pemusnahan sabu di lakukan di ruang utama Polresta Balikpapan pada (24/06) pagi.

Pemusnahan yang di pimpin langsung oleh Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa ini di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Perwakilan dari Pengadilan Negri, Kuasa hukum dan tiga orang tersangka. Sebelum di lakukan pemisahan, masing masing barang bukti di sisihkan seberat 0,5 Gram untuk barang bukti di persidangan.

Narkoba jenis sabu-sabu yang di akan dimusnahkan berasal dari tangan, Andi Haerul Umam seberat 60,5 Gram, Aprilia Stevany seberat 1002 Gram dan dari tangan tersangka Arif seberat 94 Gram.

Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengatakan, tiga orang tersangka kasus narkoba yang di amankan Resnarkoba Polresta Medan Balikpapan bukan satu jaringan, namun barang haram yang di bawanya rata-rata berasal dari Kalimantan Utara.

” Mereka bukan satu jaringan, dan di amankan sepanjang bulan April hingga Mei 2020, saat ini di lakukan pemusnahan barang bukti , namun sebagian sudah di sisihkan untuk persidangan nanti,” ucapnya.

Satu persatu plastik putih yang berisi kristal berwana putih di gunting selanjutnya kristal putih di ruang ke dalam wadah plastik yang berisi air dan di aduk hingga semua larut.
Air yang digunakan untuk melarutkan narkoba jenis sabu selanjutnya di buang ke dalam toilet Polresta Balikpapan.

(idris)

192

Leave a Reply

Your email address will not be published.