Iwan Minta Satpol PP Konsistensi Dengan Peraturan Wali Kota
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini tengah melakukan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Mengingat larangan pemasangan iklan rokok sudah ditegaskan Pemkot Balikpapan, penerapan Perda tersebut dilakukan sebagai upaya preventif terhadap dampak rokok. Meski saat ini masih banyak ditemui iklan rokok.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi, meminta aparat Satpol PP untuk dapat mengawasi dan menindak pemasangan iklan rokok.
“Tentu ini harus ada konsistensi dalam peraturan wali kota yang sudah dikeluarkan, untuk tidak mengizinkan pemasangan baliho promosi rokok di Balikpapan,” ucap Iwan kepada awak media, Rabu (15/5/2024)
Dirinya juga meminta jajaran Satpol PP untuk bisa mengambil langkah-langkah penindakan, sehingga ketertiban ini bisa dijaga dengan baik.
Ditanya mengenai adanya toleransi dalam pemasangan iklan rokok, ia mengaku belum mengetahui situasi itu. Namun menurutnya, kemungkinan ada dispensasi untuk menghabiskan masa kontrak kerjanya.
“Saya belum tahu, nanti coba kita lihat perkembangan dari pihak Satpol PP. Kalaupun nanti sudah mendapat deskripsi, kami butuh konsistensi,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menegakkan peraturan kepala daerah, ketertiban, kenyamanan dan kepatuhan tergambar dari penegakan aturan hukumnya. Ketika aturan hukum ini ditegakkan secara konsisten, maka semua akan berjalan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat Balikpapan memiliki satu kultur dan budaya dalam kepatuhannya,” imbuhnya.
Sementara mengenai dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia, itu sudah konsekuensi yang diambil pemerintah, karena tujuannya lebih besar lagi untuk masa depannya.
Sebelumnya, Assisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, larangan pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Balikpapan memang sudah diatur, baik melalui edaran pemerintah hingga pemberitahuan imbauan kepada yang bersangkutan. Sehingga saat ini pihaknya masih lakukan secara bertahap dilapangan.
“Tentu itu akan kami cek kembali, karena dilapangan mereka masih ada masa pemasangan iklannya, itu yang kami toleransi sampai waktunya selsai,” tambah Zulkifli beberapa waktu lalu (10/5/2024).
Sementara ditanya mengenai imbas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan, menurutnya memang ada resiko yang harus diambil. Dan itu sudah menjadi pilihan dan keputusan Pemkot mengenai hilangnya PAD dari sektor iklan rokok.
“Tetapi enggak apa-apa, karena kalau bertahan di situ kan tidak akan jadi KSTR itu,” pungkasnya. (mys/ries)
254
