Polda Kaltim Bongkar Peredaran Vape Narkotika, Oknum Polisi Diciduk
SAMARINDA, Metrokaltim.com — Polda Kalimantan Timur menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial YBK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis liquid vape mengandung Hexahydrocannabinol (HHC).
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto menyampaikan, penyelidikan dilakukan di dua lokasi pengiriman paket, yakni Tenggarong dan Balikpapan.
“Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong,” kata Romylus dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku mengambil paket atas perintah YBK yang merupakan oknum anggota Polri bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan bersama saksi, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis HHC atau cairan narkotika sintetis.
“Hasil laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menduga YBK telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Sedikitnya tercatat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, YBK juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Penanganan terhadap pelanggaran anggota dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Hariyanto.
Dirresnarkoba Polda Kaltim menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan oknum aparat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Polda Kaltim memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam proses pemberkasan perkara.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang mulai marak ditemukan karena dapat mengandung zat berbahaya dan termasuk narkotika sesuai regulasi yang berlaku. (*).
50
