Balikpapan Ubah Pola Penanggulangan Bencana, Mitigasi dan Perlindungan Warga Diperkuat
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai penanggulangan bencana tidak cukup hanya dilakukan ketika bencana telah terjadi. Pengurangan risiko, kesiapsiagaan masyarakat hingga perlindungan kelompok rentan perlu diperkuat sejak sebelum bencana terjadi.
Langkah tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Balikpapan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Perubahan regulasi diperlukan agar sistem penanggulangan bencana dapat menyesuaikan dengan perkembangan Kota Balikpapan dan semakin beragamnya potensi ancaman bencana,” ucap Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo usai paripurna, Senin (14/9/2026).
Menurut Bagus, perkembangan perkotaan turut memunculkan risiko bencana yang tidak hanya berasal dari faktor alam. Aktivitas industri, transportasi, energi, jasa serta kondisi geografis Balikpapan juga perlu menjadi bagian dalam sistem mitigasi bencana.
“Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba maupun secara bertahap. Sejumlah bencana seperti gempa bumi dan kecelakaan teknologi sulit diprediksi secara akurat,” kata Bagus.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan terhadap bencana yang risikonya masih dapat ditekan. Banjir, cuaca ekstrem dan kebakaran permukiman, misalnya, dapat diminimalkan melalui mitigasi, pencegahan serta sistem peringatan dini yang lebih baik.
Balikpapan juga memiliki karakter geografis yang membuat potensi ancaman bencana cukup beragam. Selain kawasan perkotaan dan industri, wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar turut menghadapi potensi gelombang ekstrem dan abrasi.
“Ancaman bencana di kawasan tersebut dapat berupa gelombang ekstrem maupun abrasi,” terangnya.
Berdasarkan kajian risiko bencana dan dokumen rencana daerah, sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi di Balikpapan antara lain banjir dan genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta gelombang ekstrem dan abrasi pesisir.
Bagus menyebut kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang mampu mengikuti perkembangan risiko di daerah. Sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik bencana di wilayah perkotaan dan industri.
“Melalui perubahan Perda, pemerintah akan memperkuat mitigasi berbasis data dan kajian risiko. Pendekatan tersebut diharapkan membuat upaya pencegahan maupun penanganan bencana dapat disesuaikan dengan karakteristik ancaman di setiap wilayah,” terangnya.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus tetap mendapatkan perhatian dalam kondisi darurat maupun saat proses pemulihan pascabencana.
“Selain aspek mitigasi, perubahan aturan juga memberikan perhatian terhadap kelompok rentan. Pemerintah ingin memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam situasi bencana semakin kuat,” imbuhnya.
Perubahan regulasi tersebut juga akan memperjelas kewenangan pemerintah daerah, memperkuat pengaturan pendanaan dan bantuan bencana, serta menyesuaikan ketentuan pidana agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sistem penanggulangan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap menjadi unsur penting. BPBD memiliki peran dalam koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah.
“BPBD memiliki peran strategis dalam koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan perda diharapkan tidak hanya memperkuat respons pemerintah ketika bencana terjadi, tetapi juga membangun kesiapsiagaan sejak dini. Dengan demikian, masyarakat memiliki perlindungan yang lebih baik dan pemerintah dapat mengambil langkah berdasarkan tingkat risiko masing-masing wilayah.
“Melalui perubahan Perda tersebut, Pemkot Balikpapan ingin membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif terhadap perkembangan risiko di daerah,” imbuhnya.
Pemkot berharap pembaruan regulasi ini dapat membentuk sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi, adaptif dan berbasis risiko. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan ketahanan daerah dan memperkuat perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan, menghadapi berbagai potensi bencana di Balikpapan.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
38
