DPRD Sosialisasi Perda Tibum, Najib Sampaikan Izin Pertamini Dilarang
Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Aula Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut), Kamis (14/7/2022).
Kegiatan membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum).
“Ada beberapa hal yang tercantum dalam Perda Tibum antaranya tertib bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan penanggulangan bencana, usaha tertentu dan tertib sosial,” ucap Muhammad Najib selaku narsum sosialisasi Perda, Kamis (14/7/2022).
Dikatakan Najib, dalam sosialisasi hukum beberapa ketua RT menyampaikan keluhannya, mulai dari BPJS kesehatan hingga mempertanyakan izin Pertamini. Padahal sudah jelas dalam Perda Tibum dilarang.
“Pengawasan Pemkot sangat lemah, maka itu kami minta Satpol PP untuk turun ke lapangan menjalankan Perda Tibum,” ujarnya.
Selain dilarang, pedagang juga telah diingatkan agar tak berjualan di badan jalan dan memberikan batas waktu enam bulan untuk membongkar sendiri lapak yang mereka miliki.
“Tapi makin lama semakin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita ada Perda Tibun itu harus dijalankan,” imbuhnya.
Ditambah keamanan Pertamini juga mengkhawatirkan dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak, sehingga dapat menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sekitar.
“Kita lihat kebelakang kejadian di kilometer 2 lalu, jadi jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.
Ketua RT 26 Gunung Samarinda Suripno mempertanyakan perihal izin Pertamini. Lantaran salah satu warganya punya Pertamini tanpa memiliki izin yang jelas.
“Kebetulan salah satu warga saya ada yang punya Pertamini,” tambahnya.
Dirinya sebagai ketua RT menyarankan warga untuk memiliki izin yang jelas. Bahkan lurah tidak bisa memberikan izin karena ini menyangkut keselamatan.
“Yang saya pikirkan adalah preventif orang yang jual itu harusnya mengerti masalah keselamatan, seandainya kejadian apa yang dilakukan untuk mencegah, warga saja tidak ngerti,” paparnya.
Meski dikatakan ilegal, ia juga mengusulkan kepada DPRD untuk dibicarakan solusinya bagaimana. Jika dibiarkan, paling tidak mereka mengerti keselamatan jika terjadi kebakaran atau hal yang fatal.
“Jadi belum ditegur, barang itu tau-tau sudah ada ditempat. Kalau izinpun saya tidak perbolehkan,” tuturnya.
Sebagai perwakilan ketua RT Gunung Samarinda, ia memohon agar segera ditindaklanjuti. Untuk mencari solusinya jika dilarang atau diperbolehkan, paling tidak operator yang jual mengerti masalah prefentif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Harus nggak sih traning atau sertifikat yang membuktikan kalau itu sudah familiar jika terjadi kebakaran,” tutupnya. (Mys/ Ries).
434
