Dua Pengedar Pil ‘Anjing Gila’ Diringkus Polisi, 22 Butir Diamankan Sebagai Barang Bukti

Balikpapan, Metrokaltim.com – Sebanyak 22 ribu butir obat terlarang jenis Double L berhasil diamankan beserta dua orang tersangka oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (18/10/2021) di Jalan Sepaku Laut RT 08 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras di wilayah tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekira pukul 16.00 Wita, satu orang tersangka berinisial AD berhasil diamankan.

“Dari hasil pengungkapan kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, tersangka pertama kita amankan 10 ribu double L yang masing-masing satu bungkus ada 1000, total ada 10 bungkus,” beber AKP Tasimun, Jumat (22/10/2021) pagi.

Setelah menangkap AD, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial GR. Ditangan GR polisi berhasil mengamankan 12 ribu double L yang siap edar.

Kedua tersangka pengedar obat terlarang Double L yang diringkus Polisi.

“Kemudian kita kembangkan lagi, kita lakukan penangkapan terhadap saudara DR dengan barang bukti 12 ribu double L,” katanya.

Dari keterangan para tersangka, barang tersebut dipasok dari wilayah Kediri, Jawa Timur. Awalnya tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun sebanyak 8 ribu double L telah diedarkan oleh seorang pelaku berinisial HB yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita lakukan interogasi terhadap dua tersangka mereka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun yang 8 ribu sudah diedarkan. Tersangka yang mengedarkan kita tetapkan DPO, sampai sekarang kami sedang melakukan pencarian,” beber perwira berpangkat tiga balok di pundak ini.

Keuntungan yang diraih dalam satu kotaknya yakni hanya Rp200 ribu, dengan harga jual Rp1,2 juta per kotaknya. Satu kotak berisi 1000 butir double L.

“Informasinya dia sudah 10 kali memesan di tahun ini,” tandsnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(riyan)

269

Leave a Reply

Your email address will not be published.