Gagal Edar, Tersangka Larutkan 1,3 Kg Sabu ke Air Panas
Balikpapan, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (11/2) siang. Sabu-sabu seberat 1,362 gram bruto atau setara 1,3 kilogram (kg) dibuang ke kloset di Mapolresta Balikpapan.
Kepala Polresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, sabu-sabu seberat 1,3 kg itu milik tersangka berinisial HS (29), RJ (29), AMS (26), DP (23) dan IY (43). Mereka semua ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan pada pertengahan Januari 2020 di lokasi berbeda di Balikpapan.
“Rencanannya narkoba ini akan diedarkan oleh para tersangka. Namun, Alhamdulillah, berhasil kami gagalkan,” katanya kepada awak media.
Sesuai perintah Undang-undang, lanjut Turmudi, 1,3 kg sabu-sabu harus dimusnahkan. Oleh karena itu, pada hari ini, barang haram tersebut dihancurkan. Pemusnahan ini dilakukan oleh para tersangka, selaku pemilik sabu-sabu tersebut.

Secara bergantian, HS, RJ, AMS, DP dan IY memasukan butiran kristal bening itu ke dalam sebuah wadah yang telah diisi air panas. Kemudian mereka mengaduk-aduk hingga sabu-sabu larut atau menyatu dengan air. Setelah itu mereka membuang 1,6 kg sabu itu ke dalam kloset di Mapolresta Balikpapan.
“Alhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar, ada disaksikan dari pihak kejaksaan dan pihak advokat para tersangka,” tandas Turmudi.
Sementara itu, kuasa hukum HS, RJ, AMS, DP dan IY, Yohanes Maroko mengungkapkan, semua kliennya itu kompak membantah memiliki 1,3 kg sabu-sabu. Menurut pengakuan para tersangka, mereka merasa dijebak. Pengakuan inipun akan dibawa kuasa hukum ke persidangan nanti.
“Kami melihat fakta-fakta yang disampaikan oleh tersangka, bahwa barang itu bukan milik mereka. Tapi merupakan hasil pengembangan,” ungkap Yohanes.
(sur/riyan)
