Haris Minta Pemkot Balikpapan Segera Membagikan Buku APBD Tahun 2023
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Terkait dengan buku acuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Balikpapan tahun 2023 mendapat keluhan dari Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan, pasalnya mereka belum menerima sehingga menyulitkan untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
Di DPRD sendiri terdapat tujuh fraksi mulai dari Fraksi Golkar include Hanura, PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, PPP include Perindo dan Nasdem include PKB.
Didepan awak media, Ketua Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Haris menjelaskan jika APBD tahun 2023 sudah disahkan sejak Desember 2022 lalu, tetapi sampai saat ini buku tersebut belum juga dibagikan. Maka itu ia mempertanyakan, ada apa dengan Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
“Karena buku APBD belum diterima, tentu fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan kurang optimal,” ucap Haris saat ditemui awak media diruang Fraksi PDIP, Jumat (10/2/2023).
Haris melanjutkan, dari Januari sampai Februari ini seharusnya fungsi pengawasan ke semua mitra komisi sudah berjalan. Hal ini untuk mengkroscek ulang, apakah pembahasan sesuai atau tidak, jangan sampai setelah dibahas justru tidak sesuai dengan buku APBD.
“Teman-teman juga mengingatkan jangan sampai hal ini masuk ke ranah hukum,” jelas Anggota Komisi III DPRD Balikpapan.
Ia menganggap perlu adanya evaluasi dari wali kota untuk mempertanyakan perihal penyusunan itu. Karena setelah disahkan gubernur, tidak butuh waktu lama untuk diserahkan ke DPRD, tetapi sampai sekarang tidak.
“Biasa pembagian buku APBD diserahkan bulan Agustus, maka jangan salahkan kami jika fungsi pengawasannya tidak dijalankan dengan maksimal,” terangnya.
Dirinya menyatakan, ada kesan kalau buku APBD ini sengaja tidak boleh diakses oleh publik, agar ketidakberesan dan penyimpangan dalam pengerjaan program pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tidak diketahui.
“Kami sudah tahu berapa anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga pihaknya meminta kepada pemkot segera membagikan buku APBD itu. Agar fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan bisa berjalan maksimal,” paparnya.
Ditegaskan, kalau buku APBD belum juga dibagikan. Bisa jadi APBD Perubahan tahun 2023 tidak akan dibahas oleh DPRD Balikpapan.
Untuk Diketahui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya birokrasi pemerintahan atau badan publik harus memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi. (mys/ries)
554
