Balikpapan, Metrokaltim.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di setiap daerah.

Kebijakan ini untuk menekan penyebaran covid-19 di kota Balikpapan, salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti.

Terkait hal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjelaskan bahwa selama penerapan, ASN dilarang cuti, tentu ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat.

“Keputusan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 di Kaltim,” ucap Isran Noor saat menghadiri acara penutupan Apresiasi Kreasi Indonesia di Plaza Balikpapan, Selasa (30/11) sore.

Tidak hanya itu, kebijakan ini sekaligus untuk mengantisipasi varian baru covid-19 Omicrona atau B.1.1.529 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan dilaporkan pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 24 November 2021 lalu.

Menurutnya, keputusan terkait ASN dilarang cuti ini merupakan cikal bakal dilakukanya kembali penyekatan. Hal ini sebagai wujud pembatasan, karena ASN wujud pedoman dan contoh teladan bagi rakyat.

“Saya mengaku belum mengetahui skema pembatasanya masih menunggu keputusan dari pusat. Jadi kami yang di daerah ya mengikuti saja,” imbuh Isran.

Ditanya terkait adanya pembatasan di setiap pintu gerbang bagi warga luar termasuk asing yang masuk ke Kaltim, Isran menyebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.

“Pasti ada pembatasan, tapi kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Satu atau dua minggu ke depan akan diumumkan soalpembatasan itu,” akunya. (Mys/Ries)

154

Leave a Reply

Your email address will not be published.