Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Rusman Ya’qub Sebut Harus Ada Aturan Teknis
SAMARINDA.Metrokaltim.com- Usai terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Membuat Anggota DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub meminta kepada para pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dapat menyediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait hal itu.
Seperti diketahui, fasilitas pendidikan merupakan tempat yang netral dari kampanye dalam momen jelang Pemilu. Namun setelah adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru bagi mekanisme politik.
Atas dasar itu, pria yang juga ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim tersebut menegaskan, untuk hal tersebut perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.
“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga. Kita tahu kampus itu tidak boleh dimasuki Parpol, sementara Caleg kan asalnya dari Parpol. Jika tidak dengan Parpol terus bagaimana kampanye,” ucap Rusman Jumat (13/10/2023).
Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya. Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” jelasnya.
Namun pada dasarnya ia sangat siap dalam penerapan aturan baru itu, akan tetapi yang perlu dipertegas yaitu aturan teknis yang menjadi turunan setelah adanya Putusan MK 65. (Adv)
145