Korban Berharap Kepolisian Memproses Kasus dengan Terang Benderang

Balikpapan, Metrokaltim.com – Beberapa waktu lalu, sempat dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok arisal online. Namun kasus tersebut tidak berlanjut, lantaran kurangnya barang bukti yang disodorkan oleh pelapor.

Sehingga sejumlah warga yang didominasi asal Kabupaten Paser mendatangi Polda Kaltim untuk menanyakan pengaduan mereka.

Sebelumnya, persis pada November 2021, sebanyak 6 warga didampingi kuasa hukumnya dari Perpedayak Indonesia melaporkan dugaan penipuan berbentuk arisan online fiktif.

“Kami tanyakan proses hukum dengan terlapor atas nama SA. Kenapa proses sangat lambat,” keluh Sekretaris Umum Perpedayak Indonesia, Areston Dayano, Rabu (18/5/2022).

Dikatakan Areston, bahwa kedatangannya disambut dengan baik oleh pihak kepolisian. Dan diakui bahwa sudah menerima penjelasan dari pihak Polda Kaltim.

Ia menekankan, akan tetap mengawal kasus dugaan penipuan ini lantaran korban dan nominal kerugian yang tidak sedikit.

“Untuk korban ada sekitar 40 orang lebih, dengan kerugian mencapai Rp 800 juta,” jelasnya.

Bukan hanya arisan online fiktif semata, tetapi juga penipuan transaksi kosmetik. Karena kalau arisan online kasusnya sejak 2018 lalu. Jumlah kerugiannya bervariasi per orang, dari 3 juta sampai puluhan juta rupiah.

“Mewakili korban, saya berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut sebagaimana yang diharapkan. Baik penetapan terlapor sebagai tersangka dan melayangkan ancaman,” harapannya.

Disamping itu, Areston menambahkan, jika proses hukum masih berjalan lamban, pihaknya akan mendatangi langsung kediaman terlapor untuk menuntut itikad baiknya.

“Tapi itu upaya terakhir. Sementara ini kami masih menghargai proses hukum yang berjalan. Kami masih berharap kepolisian bisa memproses kasus ini dengan terang benderang,” ungkapnya.

Sementara salah satu korban arisan online fiktif, Dini menyatakan, dalam daftar arisan online itupun di ketahui banyak tertera nama anggota yang fiktif. Kami mengetahui setelah kami konfirmasi kesalah satu daftar nama, namun dari nama tersebut yang bersangkutan tidak ikut arisan online.

” Jadi ada namanya, namun yang punya nama tidak ikut arisan dan tidak tahu jika namanya ada di dalam daftar nama arisan online,” ungkapnya.

Para korban berharap, agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini, dan terlapor bisa di tahan atas semua perbuatan yang di lakukan.

” Kami berharap agar pelaku ini bisa di proses dan ditahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, ” pungkasnya

(Mys/ Ries).

211

Leave a Reply

Your email address will not be published.