KPU Kukar Tunggu Hasil Audit KAP, Terkait LPPDK Paslon
Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah-H Rendi Solihin telah diserahkan pada Minggu (6/12) yang diketahui KPU Kukar. Meski demikian, pengumuman terhadap hasil laporan tersebut masih menunggu audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“LPPDK akan diumumkan setelah diaudit KAP,” kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo, Senin (14/12).
Hasil pelaporan tersebut pun, dikatakan olehnya bahwa KPU tidak berhak melakukan penilaian. Pasalnya, laporan tersebut akan diaudit oleh KAP. Laporan Paslon Edi-Rendi diserahkan untuk kemudian dilakukan kajian terhadap isi dari LPPDK.
“Laporannya sudah kami serahkan KAP pada Senin (7/12) lalu,” katanya.
Selain itu, dia menyebut KAP memiliki waktu sampai 21 Desember untuk melakukan audit terhadap pelaporan dana kampanye Edi-Rendi. Setelah itu hasilnya diserahkan ke KPU Kukar untuk kemudian diumumkan ke publik.
“Rencananya hasil audit dari KAP akan kami umumkan antara 23-25 Desember. Diketahui, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September,” kata Purnomo.
Perlu diketahui, Pelaporan LADK Edi-Rendi sendiri sebesar Rp500 juta, lalu, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 31 Oktober, dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember mendatang.
Sementara, untuk jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp 750 juta. Selanjutnya, perorangan Rp 75 juta. Dan terahir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
(riyan)
