Majelis Hakim Kabulkan Muraker Sebagai Tahanan Kota

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Berdasarkan surat permohonan penasihat hukum terdakwa Muraker Kristian Lumban Gaol, perihal pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Balikpapan.
Yang mana sebelumnya terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam surat dakwaan kesatu Pasal 211 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ditemui awak media, Penasihat Hukum Kamaruddin Simanjuntak menerangkan, permasalahan ini bermula saat salah satu pihak melakukan pengukuran tanah dilokasi perumahan milik Muraker, yang mana mereka melakukan tanpa ijin pemilik tanah.
“Akhirnya Muraker melarang untuk mengukur tanah tersebut, karena ini tanah miliknya dan konsumen perumahan yang sudah banyak bersertifikat,” ucapnya kepada awak media, Kamis (16/3/2023).
Namun orang tersebut tetap mengukur, dikarenakan tidak ingin ada sangketa lahan dikemudian hari, Muraker meletuskan senjata ke udara sebanyak 2 kali untuk membubarkan orang tidak dikenal itu.
“Senjata ini memiliki ijin dari Mabes Polri yang ditandatangi Komisaris Jendral (bintang 3). Bahkan sudah ada uji balistiknya,” jelasnya.
Lanjutnya, karena Kejaksaan merasa memiliki kuasa, akhirnya melakukan pelaporan ke kepolisian untuk menangkap tanpa ada penyelidikan terlebih dulu.
Dan setelah sampai pengadilan, Jaksa menambah pasal dari Pasal 335 dan Pasal 211 yakni Pasal pejabat. Sedangkan Pasal 211 Muraker tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Balikpapan, maka itu dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Kemudian dibawa surat dakwaan, bahwa mereka ke lokasi untuk survey tanah yang akan ditukar guling.
“Melalui surat keberatan kami bertanya lokasi mana yang akan ditukar gulingkan, tolong datangi pemilik tanah itu agar lebih jelas harusnya,” imbuhnya.
Ditambah mereka datang tanpa berpakaian pejabat dan surat tugas, tetapi mereka datang dengan berpakaian preman. Sampai akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Muraker untuk menjadi keluarkan dari Rutan dan menjadi tanahan kota.
Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim yang teliti dalam menangani dan menanggapi kasus yang ditanganinya itu. Diketahui sidang kasus Muraker Lumbang Gaol terkait penggunaan senjata api itu dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Laksemana, Hakim Anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty.
“Nah kami angkat topi sama Majelis Hakim ini. Dia hebat, dan kita butuh hakim-hakim seperti beliau,” tambahnya. (mys/ries)
