Masalah Sampah di Balikpapan Tidak Bisa Dibiarkan, Oddang Usulkan Bentuk Perda

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sampah merupakan salah satu permasalahan di kota Balikpapan. Meski Balikpapan terkenal sebagai kota bersih, namun permasalahan sampah di pesisir masih menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang, adapun kendala yang dihadapi terkait dengan aturan, bahwa undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa kewenangan pesisir di ambil alih Pemerintah Provinsi (Pomprov) hingga jarak 0-20 mil.

“Maka sekarang, apakah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak ada temuan atau masalah, kalau pekerjanya membersihkan dilokasi itu (pesisir, red),” ucap Oddang sapaan akrabnya kepada awak media, Jum’at (10/3/2023).

Lanjutnya, apalagi banyak warga Balikpapan yang mendirikan rumah diatas pesisir. Bahkan hampir 6 enam kecamatan di Balikpapan di kelilingi pesisir pantai.

Untuk mengatasinya, tinggal bagaimana OPD terkait mampu menyelesaikan masalah sampah di Balikpapan. Bahkan komisi III DPRD Balikpapan telah mengusulkan untuk bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

“Supaya nanti kegiatan ini ada payung hukumnya. Dan alangkah baiknya saat PGD bisa mengikutsertakan DLH provinsi, mengingat itu kewenangan yang sudah di atur undang-undang,” jelas Politisi Partai Hanura.

Dirinya menegaskan, kalau permasalahan sampah di Balikpapan ini tidak bisa dibiarkan. Belum lagi penduduk di Balikpapan semakin bertambah, otomatis sampah juga akan bertambah.

“Selain sampah plastik dan sampah yang terbawa arus, belum lagi sampah batu bara yang tumpah ke laut,” tuturnya.

Maka itu perlu kerjasama antara pemerintah kota dan provinsi, agar penanganan sampah bisa segera terselesaikan. Mengingat Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN), maka perlu terobosan-terobosan untuk mengatasinya. (mys/ries)

337

Leave a Reply

Your email address will not be published.