Penandatangan Nota Kesepakatan Ranwal l RPJMD, DPRD Minta Pemkab Selesaikan Rancangan Akhir Kurun Waktu 6 Bulan

Tana Paser, Metrokaltim.com – Setelah 10 hari menerima dokumen rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 oleh Pemkab Paser. Hari ini, Kamis (25/5), DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna.

Kegiatan itu, sekaligus dilakukan penandatangan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Paser 2021 – 2026. Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, yang juga pimpinan rapat.

“Rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik. Penjabaran visi dan misi kepala daerah. Perumusan tujuan dan sasaran. Strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah,” sebut Hendra.

Rencana awal sendiri, dibacakan anggota Komisi II, Yairus Pasar. Dalam pidato itu, ia meminta tim penyusun RPJMD dapat mempengaruhi harian 9 skala prioritas. Yang mana sebagai janji bupati dan wakil bupati.

“Ini harus ada dan perlu penguatan program monitoring, evaluasi kinerja dari masing-masing perangkat daerah,” terang Politisi PDI-Perjuangan itu.

Masih dalam pidatonya, untuk misi 1. Yakni mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing. Seperti Strategis, pengembangan industri berbasis sumber daya pertanian (agro industri) dan Pengembangan industri hilir produk olahan CPO dalam rangka menciptakan nilai tambah industri berbasis kelapa sawit

“Ink perlu mendapatkan komitmen dari bupati, apakah akan didanai melalui APBD atau melalui skema kerja sama antar daerah,” ucap Yairus.

Untuk misi ke 2, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisiensi, melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

Misi III, mengurangi ketimpangan antarwilayah melalui peningkatan aksesibilitas infrastruktur berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sedangkan, misi IV meningkatkan kualitas sumber daya manusia berdaya saing.

“Dan kepada Pemkab Paser untuk dapat segera melaksanakan proses selanjutnya. Sehingga penetapan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017,” pungkasnya.

(sya/riyan)

426

Leave a Reply

Your email address will not be published.