Penyerahan Tiga Tersangka Pembunuhan Sopir di Papua Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pengamanan ketat mengiringi proses penyerahan tersangka di Bandara Wamena dan Lapas Kelas IIB. Langkah nyata menuju Papua yang lebih aman. Foto Humas Damai Cartenz.

JAYAWIJAYA, Metrokaltim.com – Penegakan hukum di wilayah Papua kembali menunjukkan kemajuan setelah tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sopir angkutan umum Muktar Layuk, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Ketiganya, yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep, diserahkan oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz pada Jumat (22/8).

Penyerahan tahap II ini dilakukan usai seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada 5 November 2024 lalu, dan diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang selama ini meresahkan masyarakat Papua.

Proses penyerahan berlangsung di lokasi berbeda. Anus Asso menjadi tersangka pertama yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Jayawijaya bersama barang bukti. Selanjutnya, pukul 10.55 WIT, Aske Mabel diserahkan bersama BB, disusul oleh Nikson Matuan pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena, karena tengah menjalani penahanan dalam kasus lain.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus mengejar dan menindak pelaku kekerasan di Papua secara tegas namun terukur. “Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum adalah langkah utama menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. Menurutnya, proses hukum terhadap ketiga tersangka merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Kasus ini akan terus kami kawal hingga para tersangka mendapat hukuman setimpal di pengadilan,” ujarnya.

Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan angka kekerasan di Papua serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Aparat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemulihan keamanan di wilayah tersebut. (*/ Reis).

331

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.