Perdagangkan Anak di Bawah Umur Polisi Amankan 5 Mucikari, Satu Pelaku Bahkan Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Paser, Metrokaltim.com – Maraknya informasi terkait prostitusi online di wilayah Kabupaten Paser membuat pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Apalagi didapati informasi bahwa yang diperjual belikan merupakan anak di bawah umur.

Setelah kerja keras melakukan penyelidikan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Reskrim Polres Paser akhirnya berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia via online itu.

Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 5 pria yang diduga sebagai mucikari. Selain itu juga ada 5 wanita yang mana 4 wanita masih di bawah umur yang diduga dijual untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung dengan tarif bervariatif. Bahkan petugas juga mengamankan seorang suami yang nekat memperdagang istrinya kepada pria lain demi mendapatkan uang.

Berhasil terungkapnya kasus prostitusi online ini saat adanya laporan dari masyarakat bahwa pengunjung di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser membuat gaduh. Di mana dalam satu kamar berisi sekelompok pria dan wanita.

Polisi saat mengamankan lima pria diduga mucikari beserta lima wanita yang diperdagangkan melalui online.

Curiga dengan aktivitas tersebut, Senin (13/7) malam Polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan. Benar saja setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan rupanya para muda mudi tersebut usai melakukan pesta seks.

Di lokasi kejadian petugas mengamankan 5 pria yang diduga sebagai mucikari yakni MRH, FS, MR, AR dan MA. Sedangkan 5 wanita yang diduga diperdagangkan yakni ND (19) dan empat lainnya yang masih di bawah umur yakni DR (16), MS (17), NJ (17) dan IW (16).

Saat dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kapolres Paser AKBP Murwoto, membenarkan adanya pengungkapan kasus prostitusi online di bawah umur.

“Benar kami amankan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia di wilayah Paser,” terangnya, Selasa (14/7) pagi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, modus operandinya dengan memposting foto korban di sosial media pertemanan jenis michat dengan foto profil perempuan berpakaian seksi. Selanjutnya pelaku memasang tarif sekali kencan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan.

“Dari hasil introgasi awal salah satu pelaku ini merupakan pasangan suami istri siri yakni MRH dan IW. Saat ini masih kami dalami, proses hukum diserahkan ke Polres Paser,” pungkas Murwoto.

(riyan)

128

2 thoughts on “Perdagangkan Anak di Bawah Umur Polisi Amankan 5 Mucikari, Satu Pelaku Bahkan Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Leave a Reply

Your email address will not be published.