Satu Karyawan RDMP Meninggal Akibat Kesalahpahaman, PH Ditetapkan Sebagai Tersangka

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan melaksanakan press release terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi Sabtu (11/2) kemarin Pukul 13.00 Wita di area kilang RDMP Pertamina Balikpapan.

“Polresta Balikpapan menerima laporan kejadian dari salah satu karyawan RDMP sekitar jam 1 siang,” ucap Tim Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Bayu Sukaca kepada awak media saat press rilis, Minggu (12/2/2023)

Dijelaskan, jika pelaku dan korban adalah rekan satu kerjaan dan juga tinggal dalam satu kos (satu kamar) di kawasan Gunung Guntur. Korban sendiri bernama Taufik Wahyudi (33′) yang merupakan warga Jawa Tengah dan pelaku berinisial PH (25′) warga Banyuasin.

“Dan mereka sama-sama merantau ke Balikpapan untuk bekerja di RDMP Balikpapan,” ujarnya.

Ia menerangkan, untuk kronologisnya mereka berdua sedang melakukan pekerjaan perakitan besi di lantai 2 dan kebetulan posisi korban berada di skapolding. Namun karena ada sebuah benda jatuh dari atas mengenai pundak pelaku, sampai akhirnya terjadi kesalahpahaman dengan korban.

“Ditambah sebelumnya ada perselisihan. Dari keterangan pelaku, korban juga sering marah-marah,” akunya pelaku saat dimintai keterangan.

Tidak terima dengan hal itu, pelaku menyiapkan pipa besi yang digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Dalam kejadian itu, korban masih menggunakan helm proyek yang masih ada darahnya. Kepolisian juga menemukan sarung tangan bekas darah yang digunakan temannya untuk menghambat lajunya darah dari kepala korban.

Adapun barang-barang yang digunakan pelaku, yakni maskes, pelapis kepala, helm proyek, baju caterplak, sepatu safety, hingga besi yang digunakan sebagai median utama pemukulan.

“Kami juga mengamankan baju korban yang masih bercak darah,” jelasnya.

Lanjutnya, karena ingin mengelabui petugas atas kejadian itu, pelaku pun menggunakan baju milik orang lain. Hanya saja aksinya diketahui petugas karena tanda pengenal dengan bajunya berbeda perusahaan.

Hasil visum dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan dan jenazah akan dikirim ke kampung halamannya.

“Dari keterangan tim medis, saat dilokasi korban masih hidup, dan diperkiraan korban meninggal saat perjalanan, karena sampai di Rumah Sakit Siloam korban dinyatakan meninggal,” terangnya.

Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan pasal 338 KUH Pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara subs 351 ayat 3. (mys/ries)

497

Leave a Reply

Your email address will not be published.