Semua Regulasi Tetap Dijalankan, Jika Tidak Sesuai Kontrak Wajib Diputus
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Terkait dengan evaluasi tindak lanjut pengerjaan Proyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono yang dikerjakan PT Fahreza, hingga saat ini Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan belum mengambil langkah.
Diketahui bersama, bahwa proyek pengendalian banjir ini merupakan program RPJMD wali kota dengan menggunakan anggaran multiyears sebesar Rp 136 miliar, namun pengerjaan masih jauh dari target yang diharapkan, yakni masih dibawh 24 persen.
Sementara untuk batas waktu Show Cause Meeting (SCM) 3 telah berakhir pada 7 Januari 2023. Dan kontraktor meminta perpanjangan waktu hingga akhir Januari, untuk mengejar target 32 persen.
Saat dikonformasi awak media, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari progres pengerjaan DAS Ampal.
“Saya akan panggil Sekda-nya. Yang jelas kami jalankan regulasinya, kalau harus putus ya putus. Itu komitmen kita,” ucap Rahmad kepada awak media beberapa waktu lalu.
Meski begitu, pihaknya akan tetap menjalankan seluruh regulasi dalam pelaksanaan proyek. Namun apabila tidak sesuai dengan realisasinya, maka harus dilakukan pemutusan.
“Kalau prosedur regulasi dijalankan semua, kemudian tidak sesuai dengan realisasinya, maka kita wajib putus,” tegasnya.
Lebih jauh, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin menyampaikan, jika ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yang pertama adalah realisasi di lapangan, dan kedua adalah hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hasil itu kemudian akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melapor ke wali kota untuk tindak lanjutnya.
“Namun terkait permohonan perpanjangan waktu dari pihak kontraktor, dikatakan jika itu merupakan wewenang PPTK, karena menyangkut teknis,” ungkapnya. (mys/ries)
492
