Syafruddin Sosialisasi Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Warga RT 9 GSm
BALIKPAPAN, Metroakltim.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jalan D.I Panjaitan RT 9 Kelurahan Gunung Samarinda (GSm), Balikpapan Utara (Balut). Yang dihadiri Ketua LPM GSm Halili Adi Negara bersama Yasin, Roy Yuniarso, Ketua RT 9 Cahyono dan Babinsa GSm Suratno.
Syafruddin mengatakan, dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum, maka negara harus hadir memenuhi pemberian Bantuan Hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
“Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya” ucap Udin panggilan akrabnya saat bersosialisasi, Selasa (30/8/2022).
Dirinya menjelaskan, sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2019 malam ini (30/8) dimaksud agar masyarakat yang kategorinya tidak mampu, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah. Sehingga ketika ada warga yang tidak mampu sedang bermasalah hukum, maka dengan adanya Perda ini berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Semangatnya agar di masyarakat itu bisa berdiri sama tinggi, duduk sama rendah di mata hukum,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat berpikir jika hukum hanya dimiliki orang berduit dan petinggi. Maka itu DPRD bertugas untuk mensosialisasikan, jika semua warga khususnya Kaltim berhak mendapatkan fasilitas atau bantuan hukum. Supaya warga tidak lagi memiliki kesan seperti itu.
“Bahwa kami selaku wakil rakyat dan pemerintah provinsi Kaltim ingin semua rakyat Kaltim memiliki hidup tenang, damai dan menjali silaturahmi dengan baik,” imbuhnya.
Memang berkonsekuensi logis dari hidup bermasyarakat dan berkelompok, itu lahirnya atau munculnya perbedaan pendapat (silang pendapat) yang menimbulkan masalah hukum.
Bahkan pihak berwajib telah mengajurkan ke seluruh warga Indonesia agar ketika ada masalah hukum agar tidak main hakim sendiri, tetapi bisa melaporkan langsung ke pihak berwajib.
“Dengan adanya Perda ini, kita ingin hadirkan keadilan yang merata. Jangan sampai karena miskin tetapi tidak diberlakukan dengan adil, itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya. (Mys/ Ries).
176