Syukri Membela Diri, Sebut Semua Tuduhan Tidak Benar
Balikpapan, Metrokaltim.com – Beberapa waktu lalu, pemberitaan soal persidangan oleh mahkamah partai terhadap Anggota DPRD kota Balikpapan drg Syukri Wahid sudah tersebar di media. Dengan begitu pada hari ini (25/10), Syukri Wahid membenarkan bahwa ia sedang menjalani proses persidangan di mahkamah partai, sebagaimana undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
“Jika ada perselisihan partai politik, yang melakukan itu adalah mahkamah partai. Di PKS bernama mahkamah penegakan disiplin organisasi,” ucap Syukri Wahid saat jumpa pers di kantor DPRD Balikpapan, Senin (25/10).
Dirinya pun sudah menjalani sidang pertama, yakni sidang penyampaian tuntutan dan dakwaan. Tuntutan diajukan pada dirinya, dan dakwahnya adalah pemberhentian secara tidak tehormat sebagai anggota Partai dan anggota DPRD.
Dijelaskannya, ia sangat menghormati dakwaan karena itu hak partai, tetapi ia juga membela diri jika semua tuduhan itu tidak benar. Pertama kali ia dipanggil tanggal 13 Juni 2021, atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi. Dan tanggal 7 November 2021 lanjut sidang keputusan. Ia juga mengakui, kalau baru tahu jika sidang ini ada mekanisme sesingkat itu.
“Dan saya pribadi sudah pernah menjalani sidang di berbagai jenis mulai dari Negeri, Tipikor atau Agama. Tapi sidang di mahkamah partai ternyata tuntutan dan ponis. Saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” akui Syukri.
Dirinya juga menyampaikan eksepsi sebanyak 13 lembar, sebagai pengajuan keberatan karena prosedur yang ditempuh tersebut, melanggar hak dasar sebagai hak asasi manusia, dimana ia memiliki hak membela diri.
Eksepsi pertama, ia dianggap melawan perintah pantai berkenaan dengan instruksi ketua DPD partai PKS Balikpapan tentang jumlah korban yang diharuskan 2 ekor sapi, ia hanya menyumbang 1 ekor sapi. Begitu juga lima anggota fraksi PKS lain yang sama dengannya, namun tak dipermasalahkan.
“Bagi saya ini 1 hal yang aneh, karena agama saja tidak mewajibkan, kenapa harus diwajibkan 2 ekor sapi apalagi pandemi,” jelasnya.
Eksepsi kedua, ia dituduh melawan perintah partai berdasarkan susunan fraksi tahun 2019. Padahal saat itu ia menganggap bukan melawan partai, tetapi tidak lebih hanya meluruskan aturan dalam parlemen terkait jumlah susunan fraksi PKS. Ketiga, ia dianggap melanggar aturan partai, karena mengikuti kegiatan partai Gelora secara online. Dalam hal tersebut ia pun sangat keberatan dengan adanya tuduhan yang tidak benar.
“Dan ini saya akan gugat, karena bagi saya itu sudah termasuk fitnah. Saya membantah dihadapan hakim, bahwa partai Gelora belum pernah Munas. Ketika saya ingin membuktikan, tetapi tidak diberi hak untuk membela diri. Saya pastikan bahwa pelapor jelas memberikan saya tuduhan palsu,” paparnya.
Eksepsi keempat, ia dianggap melanggar terkait pendaftarannya sebagai bakal calon Pilkada di Partai Golkar 2019 lalu. Syukri mengaku pernah mendaftarkan diri di Partai Golkar dengan PKB, karena tidak penjaringan bakal calon diinternal PKS tertutup. Dan dirinya tidak tahu bagaimana prosesnya. Bahkan saat mendaftarkan diri penjaringan tidak diterima.
“Catat baik baik. Saya pernah menjadi Ketua partai keadilan sejahtera periode 2006-2011. Periode kedua 2013-2015, saya dua kali Ketua Partai PKS Balikpapan dan level terakhir wakil ketua umum Kaltim. Saya pernah ikut Pemilihan Ketua Daerah, jadi tahu persis aturan main bagaimana proses penjaringan bakal calon,” imbuhnya.
Untuk tuduhan terakhir, Syukri merasa sangat tidak masuk akal karena dianggap sebagai provokator dan memerintahkan agar tidak memilih PKS di tahun 2024.
“Bagaimana mungkin, saya ini periode ketiga. Suara saya tertinggi kedua di dapil Utara, juga tertinggi nomor delapan se-Balikpapan. Tuduhan itu saya rasa hanya mencari cari kesalahan,” tegas Syukri.
Syukri menyatakan tidak akan menghadiri sidang vonis tersebut. Konsekuensinya ia dipecat dan masuk ranah pemberhentian antar waktu.
“Untuk nasib 4 ribu lebih pemilih saya apakah mereka pilih partai tidak. Mereka pilih nama Syukri, saya juga harus mempertanggung jawabkan ke mereka bahwa saya sedang digugat oleh partai,” ungkapnya.
(Mys/riyan)
203