Tak Indahkan Instruksi Gubernur dan Tak Memiliki Izin, Warkop Daeng 7 Ditutup Permanen

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD Balikpapan, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) melakukan penutupan Warung Kopi (Warkop) Daeng 7 yang berada di Jalan Mayjend Sutoyo RT 43 Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Minggu (07/02).

“Dengan perasaan berat hati dan untuk kepentingan orang banyak lokasi warung Daeng 7 kami tutup secara permanen,” ucap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ditemui usai penutupan Warkop Daeng 7.

Rizal menjelaskan bahwa warkop ini ditutup karena tidak memiliki izin, sangat menggangu serta meresahkan pasien yang berada di rumah sakit umum daerah (RSUD) Beriman. Selain itu juga, warkop tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, warkop tersebut masih membuka pelayanan hingga malam, padahal sudah ada instruksi dari Gubernur Kaltim untuk Sabtu dan Minggu tidak ada kegiatan masyarakat.

“Dengan perasaan menyesal kami menutup warung kopi daeng ini, mohon maaf karena pertimbangan itu kami tutup secara permanen,” jelasnya.

Ia memaparkan, bukan menghalangi kegiatan usaha masyarakat yang banyak manfaatnya tetapi dengan pertimbangan yang telah disebutkan.

Penutupan Warkop Daeng 7 yang dilakukan oleh forkopimda.

Ia menambahkan apabila ingin kembali membuat usaha lain, silahkan saja membuat izin baru. Namun, tidak boleh lagi sejenis kafe yang menggunakan musik, karena sangat menggangu ketenangan rumah sakit.

“Apalagi ini sudah berkali-kali di tegur, tetapi tidak dihiraukan. Bukan ini saja, tetapi kafe lain yang tidak sesuai, tidak memiliki izin dan membahayakan protokol kesehatan akan kami tutup juga,” imbuhnya.

Pemilik warkop Daeng Sisilia menerima keputusan dari pemerintah terkait penutupan permanen Warkop Daeng 7. Hanya saja ia menjelaskan, jika warkop Daeng ini mentaati peraturan, karena memiliki izin Desember 2020 dan membayar pajak.

Ia pun mengklarifikasi apabila malam tadi warkop Daeng 7 tidak buka atau tidak melakukan penjualan sesuai dengan imbauan Gubernur.

Lebih jauh Ketua RT 43 Djamhuri mengatakan, warkop ini sudah ada sekitar empat bulan. Memang Warkop Daeng saat beroperasi suara musiknya sudah menggangu warga setempat. Yang disesalkan mendirikan WC di dekat rumah orang tanpa meminta izin.

“Tidak ada yang datang ke saya meminta izin, taunya sudah terbangun,” akunya.

Dirinya menyebutkan, warkop ini beroperasi tanpa ada jamnya dan ratusan pengunjung setiap harinya, sehingga warga keberatan adanya warkop ini.

“Warga saya memang mengajukan keberatan, banyak petugas yang Wira Wiri kesini kok diam aja nggak diperhatikan,” tutupnya.

(Mys/riyan)

105

Leave a Reply

Your email address will not be published.