Tim Gabungan Siap Tindak Tegas Angkutan yang Muatan Melebihi Kapasitas dan Ukuran Panjang Kendaraan

Sangatta, Metrokaltim.com – Rawan akan sarana infrastruktur jalan dan jembatan rusak yang belakangan dikeluhkan masyarakat, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim-Kaltara dan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan, yang berlangsung di Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Bukit Pelangi Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Sangatta.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutim H Ikhsan Syerpi mengatakan, yang mana sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan yaitu berdasarkan aturan Nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan (over loading) dan pelanggaran atas ukuran lebih (over dimension).

“Yang mana aturan tersebut lebih menyoroti pada aturan yang bersifat ODOL. Apa itu Odol yaitu pengawasan terhadap mobil dan barang yang melanggar apakah itu dari kapasistas muatannya (over loading) serta meminimalisir pelanggaran atas ukuran lebih (over dimension),” tegas Ikhsan Syerpi.

Ikhsan Syerpi beserta jajaran bersama petugas tim terpadu gabungan pada bulan Desember 2019 mendatang, akan menenggakan aturan tersebut melalui giat patroli dan razia angkutan secara bersama-sama.

“Agar tidak menimbulkan suatu miss komunikasi saat pelaksanaan nantinya di lapangan makanya kami sosialisasikan terlebih dahulu aturan tersebut,” pungkas Kadishub Kutim.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutim H Ikhsan Syerpi.

Kadishub mengungkapkan apabila sudah digelarnya giat tim terpadu gabungan tersebut, dan didapati masih ada saja temuan pelanggaran atas muatan dan kapasitas ukuran yang melampaui aturan, pihaknya bersama tim gabungan seperti dari Satlantas Polres Kutim, Kejaksaan Negeri Sangatta bersama Ditjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah XVII Provinsi Kaltim Kaltara akan langsung memanggil pihak pengusaha transportasi angkutan dan barang tersebut.

“Mengapa hal ini perlu kami lakukan secara bersama selain membantu pemerintah baik tingkat Provinsi Kaltim-Kaltara, Kabupaten Kutai Timur dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur sarana jalan. Karena badan jalan kita hanya mampu memanggung beban angkutan muatan yang melintas 8 ton saja, jika berlebih sudah pasti dampak kelabilan aspal jalan akan mengalami penurunan atau amblas, retak dan paling ekstremnya terputus begitu juga sebaliknya, dengan jembatan bisa dibayangkan jika jalan terus-terusan mengalami kerusakan berdampak pada keselamatan pengendara lainnya juga,” ulas Ikhsan Syerpi.

Ikhsan Syerpi membeberkan intonasi kapasitas muatan dengan kapasitas berat secara skala ukuran standar yang diperbolehkan melintas secara aturan berlaku hanya 5 ton saja.

“Dalam penegakan tersebut pihaknya serius dalam menanganinya. Saya juga mengimbau kepada dealer yang memproduksi sarana transportasi muatan jangan memark up baik kapasitas tonase muatanya maupun panjang jenis baknya. Jika kami menemui panjang angkutan melebihi aturan, maka dalam penindakannya kami tidak segan langsung memotong di tempat,” imbuhnya.

Lantas seberapa banyak jenis pelanggaran yang terjadi. Kadishub Kutim langsung angkat suara temuan pelanggaran terbilang banyak.

“Namun dalam penindakan selama ini kami hanya sebatas imbauan dan sosialisi. Untuk itu dalam memberikan sanksi tegasnya dibutuhkan kerja sama dengan pihak terkait nantinya,” ujar Ikhsan Syerpi

Dalam sosialisasi aturan Kementerian Dinas Perhubungan dihadiri perwakilan dari Ditjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah XVII Provinsi Kaltim Kaltara dalam hal ini Martin, Satlantas Polres Kutim serta para pengusaha (kontraktor) jasa angkutan dan transportasi darat.

(aji/riyan)

155

Leave a Reply

Your email address will not be published.