Truk Parkir Jadi Penyumbang Laka Lantas, Afif Rayhan Harun, Sopir Truk Bisa Dipidana

Samarinda, Metrokaltim.com – Laka Lantas kembali terjadi di Jalan KH Mas Mansyur di dekat area Big Mall Samarinda. Laka lantas kali ini menewaskan seorang pria dan satu mengalami luka parah akibat menabrak satu unit truk yang terparkir di badan jalan pada, Selasa (19/10/2021) pukul 00.15 Wita.

Kejadian nahas ini diketahui bukan yang pertama kalinya. Kejadian sebelumnya  yang sama di lokasi yang berdekatan juga merenggut korban jiwa. Bedanya korban mengendarai kendaraan roda 2.

Kejadian laka lantas ini mengundang respon dari Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun yang juga merupakan putra pertama Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Afif menyebut penyebab kecelakaan yang kerap terjadi yakni disebabkan oleh para oknum sopir yang tidak bertanggungjawab memakai badan jalan untuk lahan parkir mengantri pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Dalam kaca mata hukum, pemilik kendaraan dapat dijerat hukuman pidana yang diatur dalam beberapa Undang-undang.

Pertama, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000”. 

Kedua, UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi sampai jadi penyebab kecelakaan,” tegasnya saat dihubungi awak media.

Para sopir tryk yang memakan badan jalan untuk mengantri BBM jenis solar terkesan acuh dengan larangan yang sudah di atur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

“Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian,” ucapnya.

Lanjutnya, ia meminta para sopir tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain  dan khususnya pihak SPBU yang memiliki tanggungjawab mengatur jam-jam operasional.

“Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius,” pungkasnya.

(adv/mk)

168

Leave a Reply

Your email address will not be published.