Warga Keluhkan Kenaikan PBB, Wali Kota Balikpapan Klarifikasi Ada Kesalahan Koordinat
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Keluhan warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat viral di media sosial mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Ia memberikan klarifikasi atas kasus yang dialami oleh seorang warga bernama Arif.
Sebelumnya, Arif mengaku terkejut saat menerima tagihan PBB sebesar Rp9,5 juta. Padahal biasanya hanya membayar sekitar Rp306 ribu per tahun untuk lahan seluas kurang lebih satu hektare.
Menanggapi hal itu, Rahmad menjelaskan bahwa lonjakan tagihan tersebut disebabkan oleh kesalahan titik koordinat dalam pendataan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
“Kasus Pak Arif itu sudah kami telusuri. Ternyata ada kesalahan titik koordinat. Sekarang sudah dikoreksi dan tagihannya hanya sekitar Rp600 ribu. Yang bersangkutan juga sudah kami panggil dan beri klarifikasi,” ucap Rahmad saat ditemui di Balai Kota, Jumat (22/8/2025).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi di media sosial. Menurutnya, laporan yang belum jelas bisa menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kalau ada keberatan, tabayun dulu. Silakan datang ke Pemkot. Kalau penjelasan kami belum memuaskan, silakan komplain atau lapor ke Ombudsman. Tapi jangan langsung diunggah ke media sosial tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung pentingnya inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak hanya dari sektor PBB. Ia mendorong agar dinas terkait lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan, seperti dari pajak restoran, parkir, dan perhotelan.
Namun, ia menekankan bahwa iklim investasi dan usaha yang kondusif tetap menjadi syarat utama.
“Agar pelaku usaha dan pendatang merasa nyaman tinggal dan berusaha di Balikpapan, keamanan dan kenyamanan kota harus dijaga,” pungkasnya.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
242
