Aipda Indrawati Dipecat Tidak Dengan Hormat, Ini Sejumlah Pelanggaran Yang Dilakukan

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Indrawati di halaman Mapolresta Balikpapan, Selasa (28/7/2025). Foto; Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Indrawati, anggota Polresta Balikpapan. Upacara resmi tersebut digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di halaman Mapolresta Balikpapan dan dihadiri jajaran pejabat Polresta Balikpapan.

Keputusan PTDH ini berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, Adapun keputusan tersebut mulai berlaku secara efektif sejak 31 Juli 2020.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Anton Firmanto menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui proses panjang dan mendalam sesuai prosedur internal Kepolisian Republik Indonesia.

“Hari ini baru saja kami melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu personel di jajaran Polresta Balikpapan. Keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari proses yang panjang, melibatkan serangkaian rapat dan kajian menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, PTDH adalah bentuk nyata dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan kepolisian. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Indrawati, Kapolresta menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tindakan indisipliner yang berkaitan dengan kode etik profesi Polri.

“Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran kode etik profesi. Ini adalah bentuk akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, sehingga diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi untuk melanjutkan dinas di institusi Polri,” jelas Kombes Anton.

Dengan adanya upacara ini, Kapolresta berharap menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga sikap profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi. Upacara PTDH ditutup dengan pelepasan atribut dinas yang dikenakan oleh Aipda Indrawati sebagai simbol berakhirnya status keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia.

314

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.