Ditreskrimsus Polda Kepri Ambil Sampel Beras Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Yang Beredar
BATAM, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satgas Pangan Subdit I melakukan kegiatan pengambilan sampel beras dari sejumlah merek yang beredar di pasaran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen atas dugaan peredaran beras oplosan yang dijual dengan harga premium.
Kegiatan pengambilan sampel ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Ruslaeni. Tim menyisir sejumlah pasar tradisional dan swalayan modern di wilayah Kepri untuk membeli beberapa merek beras yang beredar di masyarakat. Di antara merek-merek yang diambil sampelnya adalah:
Beras Merek Anak Ajaib (distributor: PT Rintis Sejahtera Makmur)
Beras Merek Pohon Cemara (distributor: PT Karya Usaha Pangan)
Beras Merek Minang Raya (distributor: PT Usaha Kiat Permata)
Beras Merek SPHP Bulog (distributor: Perum Bulog)
Beras Merek Jawa Raya Premium (distributor: PT Usaha Kiat Permata)
Sampel-sampel tersebut kemudian diserahkan ke laboratorium PT Mutu Agung Lestari Tbk untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kualitas dan keasliannya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa merek beras lain, yaitu Harumas, Dunia Kijang Super, Wan Lixiang, Royal Banana, dan Uni Minang. Langkah tersebut merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap dugaan praktik pengoplosan beras.
Dugaan kuat mengarah pada praktik oplosan, yakni beras berkualitas rendah yang dikemas dan dijual sebagai beras premium dengan harga tinggi. Kondisi ini merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum perlindungan konsumen serta tindak pidana perdagangan.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan monitoring di lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti mengedarkan beras oplosan. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli beras, serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam perdagangan beras di wilayahnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas pangan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
440
