Delapan Perda Inisiatif Diusulkan DPRD PPU Tahun Ini
Penajam, Metrokaltim.com – Sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari delapan raperda inisiatif legislatif DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dan 12 raperda dari pemerintah Kabupaten PPU, diajukan pada tahun 2021 ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman mengatakan, meski ada delapan perda yang diusulkan DPRD PPU namun pihaknya tetap melihat kemampuan anggaran untuk keseluruhan dibahas pada 2021.
“Kami sudah melakukan rapat dengan eksekutif dalam hal ini Kabag Hukum. Dan telah disepakati, yakni 20 Raperda. Delapan inisiatif dan 12 dari pemerintah daerah,” terang Sudirman.
Dari delapan inisiatif belum bisa dibahas semua. Sebab, menurut Sudirman harus melihat kekuatan anggaran terlebih dulu. “Tapi yang sudah ada anggarannya ada empat. Dan itu akan kami bahas sambil menunggu di perubahan siapa tahu ada tambahan perda,” beber Politikus Partai PDI Perjuangan itu.
Disinggung soal perda IKN, dikatakan dari ke-20 perda sementara belum ada masuk. Namun demikian, ditegaskan pihaknya masih menunggu soal undang-undang. “Udah ada perencanaan kita, kalau sudah ada undang-undang akan langsung star. Tentu akan ada perubahan RTRW dan sebagainya,” tandas Sudirman.
Delapan Raperda inisiatif di antaranya, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Sementara Raperda usulan pemerintah meliputi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda tentang Retribusi Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa.
Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.
(adv/mk1/riyan)
143