Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Kakek Tiri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Berkas kasus dugaan pencabulan yang menimpa, MS (11) yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya saat korban berusia 9 tahun memasuki babak baru. Pihak penyidik dari kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan atau telah masuk tahap P21.

Saat dikonfirmasi, Penasihatan Hukum korban Siti Sapurah membenarkan hal tersebut. Informasi yang diterima tahap pelengkapan berkas sudah selesai sejak Selasa (15/3/2022) kemarin.

“Iya (betul) sudah tahap P21, kemarin saya terima informasinya dari penyidik,” kata wanita yang akrab disapa Ipung, pada Rabu (16/3/2022).

Selain itu, saat ditanya mengenai tahap dua dari kasus ini, Ipung juga mengatakan sudah dilakukan sejak siang tadi.

Artinya syarat pengungkapan mengenai kasus pencabulan ini sudah dipenuhi seluruhnya oleh pihak kepolisian. Selanjutnya berkas perkara dan tersangka, kata dia, akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Jadi berkasnya sudah lengkap semua, tadi siang saya terima informasi lagi sudah tahap juga,” bebernya.

Sementara itu berdasarkan pantauan mengenai rentan waktu penyelesaian berkas setelah penetapan tersangka, selama 4 bulan.

Ipung mengungkapkan, jika batas penahanan tersangka sampai dengan tanggal 27 Maret 2022. Atau sekitar 1 minggu 3 hari lagi.

Beruntung sebelum mendekati kadaluwarsa waktu tersebut berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan menjalani persidangan. “Itu masa penahanan dari kepolisian tinggal beberapa hari lagi, karena sudah lengkap untuk sidang masa penahanannya nanti dari persidangan,” jelas dia.

Kasus dugaan pencabulan ini sendiri sempat mandek dan akhirnya kembali berjalan, rupanya korban dan keluarganya sempat menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan penyidik di Bali.

Ibunda korban merasa tak aman dan kurang nyaman, sehingga menginginkan proses BAP dilakukan di samping Ipung. Akhirnya ia pun memboyong putrinya kecilnya itu ke Bali.

Diketahui pengambilan keterangan tersebut dilakukan pada 22 Desember 2021 lalu. Hingga akhirnya dapat berproses dan kini sudah tahap P21.

(riyan)

97

Leave a Reply

Your email address will not be published.