DPRD Dengarkan Tanggapan Wali Kota, Terkait Rancangan Perda Kearsipan
Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait tanggapan Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi dalam rancangan perda kearsipan yang memasuki tahap akhir. Setelah itu dilanjutkan penyampaian ke Gubernur Kaltim sebelum sidang paripurna DPRD Balikpapan dalam pandangan akhir fraksi.
“Dengan aturan yang baru setelah pandangan umum fraksi dilanjutkan jawaban wali kota baru penyampaian ke Gubernur Kaltim. Baru pandangan akhir fraksi dan pengesahan,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono saat ditemui awak media, Senin (5/4).
Dikatakan Budiono, menilai keberadaan perda kearsipan ini sangat penting mengingat arsip yang ada saat ini masih tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan belum tersusun secara terpadu. Padahal Pemkot Balikpapan sudah memiliki satuan kerja yang menangani arsip namun belum berfungsi secara maksimal.
“Kami perlu sekali perda arsip karena memang saat ini belum punya perda. Apalagi sekarang sudah era digital sehingga arsip milik pemerintah seharusnya sudah disatukan dan tidak terpisah di masing-masing SKPD,” akunya.
Dirinya juga mengapresiasi adanya pembentukan Perda kearsipan tersebut. Di mana keberadaan payung hukum itu akan menjaga keotentikan arsip daerah. Namun harus didukung pula oleh sarana dan prasarana serta SDM yang mumpuni.
Mengingat saat ini teknologi sudah digital, Mak diharuskan semua menggunakan sarana informasi untuk mengelola kearsipan. Karena dalam pembentukan rancangan perda tersebut harus dicantumkan secara lengkap sebagai materinya. Seperti Keberadaan tenaga Arsiparis yang menjadi komponen penting dalam mengelola kearsipan.
“Bahkan seluruh SKPD dan stakeholder harus saling bekerjasama untuk mengamankan Arsip. Ke depan tadi pak wali juga berharap dalam rencana kerja DPRD bisa disampaikan tidak lagi menggunakan kertas. Tetapi secara digital atau paperless,” ungkapnya.
Dalam penyampaian akhir, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, arsip merupakan bagian dari identitas bangsa yang dapat berguna sebagai sarana penyelamat wilayah negara serta mampu berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa.
“Oleh karena itu perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam dalam arsip,” tutur Rizal saat zoom.
Tidak hanya itu, pentingnya penyelenggaraan kearsipan dalam pemerintah dan kehidupan berbangsa dan bernegara karena arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan kearsipan, dimana peraturan ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan.
(Mys/riyan)
130