Iwan : Central Park Balikpapan Akan Bersurat ke Pusat, Terkait Penarikan Retribusi Parkir

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pajak Retribusi Parkir Pelabuhan Semayang Balikpapan yang dikelola pihak ketiga (Central Park) dari PT Pelindo Balikpapan saat ini menjadi perhatian Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

Pasalnya sejak bekerjasama di tahun 2020 dengan Pelindo Balikpapan, pihak Central Park tidak pernah melaporkan omset pendapatannya kepada Badan Pengelola Pendapatan Daeran dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan.

Menurut Plt BPPDRD Idham, sesuai aturan Perda Balikpapan seharusnya itu masuk ke objek pajak dan wajib melaporkannya. Apalagi pajak yang disetor ke pemerintah daerah sebesar 30 persen dari hasil pendapatan.

“Selama beroperasi dari tahun 2020, Central Park Balikpapan belum pernah melaporkan pendapatannya ke pemerintah daerah. Maka itu kami turun kelapangan,” ujar Idham saat dihubungi awak media melalui telepon Whats App, Rabu (29/3/2023).

Ditanya perihal jumlahnya, ia menjelaskan jika total pajaknya belum ada, lantaran Central Park belum mulai menyetor ke Pemerintah daerah. Sementara kewajiban harusnya ada, ditambah Pelindo memakai pihak ketiga.

“Sampai saat ini pemerintah masih menunggu komitmen dari Central Park Pusat untuk melaporkan pajaknya. Dan kami target agar menyetor di bulan April 2023 untuk pajak Maret 2023,” akunya.

Saat dikonfirmasi, GM Pelindo Balikpapan Iwan Syarifuddin menjelaskan, kunjungan yang dilakukan pemerintah daerah ini berencana untuk bertemu dengan mitra Pelindo yakni Cetral Park yang mengelola parkir di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Bahkan beberapa hari lalu pihak Cetral Park sudah disurati, namun belum juga bertemu. Sehingga pihak DPRD meminta Pelindo agar bisa dipertemukan dengan pihak Central Park.

“Kami coba hadirkan orang Central Park Balikpapan, yang seharusnya dihadiri oleh orang pusatnya,” tambahnya saat dihubungi awak media.

Kesimpulannya, pihak Central Park Balikpapan akan bersurat ke manajemen pusat untuk menyampaikan rencana Pemkot Balikpapan untuk penarikan retribusi parkir yang ada di Pelabuhan Semayang, seperti halnya yang diterapkan di Bandara.

Dan untuk kerjasama Pelindo dengan Central Park baru dimulai di tahun 2020, dan disaat itu juga belum ada pelaporan pajak ke daerah.

“Jadi Central Park ini merupakan pihak ketiga dari Pelindo. Yang mana dulunya dikelola Pelindo, namun karena keterbatasan dan kemampuan yang memiliki keahlian, sehingga kami mencoba untuk bekerjasama mengelola parkiran itu,” terangnya.

Untuk waktunya sendiri ia belum bisa memastikan hal itu, dan kemungkinan dilakukan minggu ini, karena mereka akan bersurat dulu untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah kota. (mys/ries)

625

Leave a Reply

Your email address will not be published.