Sidak Pelabuhan Semayang, Central Park Tidak Bayar Pajak Sejak 2020

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pelindo pada 28 Desember 2022 lalu, Komisi II DPRD kota Balikpapan melaksanakan Sidak ke Pelabuhan Semayang terkait dengan pajak parkir yang dikelola Central Park sebagai pihak ketiga, Selasa (28/3/20223).
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Komisi II DPRD Suwanto menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Pendapatan kota Balikpapan, bahwa Central Park belum pernah membayar pajak sejak tahun 2020 (sejak beroperasi). Sehingga pihaknya turun kelapangan untuk menindaklanjuti, dan ternyata ada aturan yang diatur oleh Pelindo cabang mengacu kepada Pelindo wilayah.
“Kami minta dengan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri, bahwasannya Pelindo harus menginformasikan kepada pihak ketiga untuk membayar pajak parkir, terkhusus di Balikpapan,” ucap Ketua Komisi II.
Lanjutnya, apalagi mereka memungut biaya parkir pada masyarakat yang datang dan menjemput penumpang di Balikpapan, maka itu diminta untuk mengembalikan hak kota untuk tetap membayar pajak.
Ia pun mengingatkan Pelindo untuk bisa menyampaikan hal ini kepada atasan dari Central Park yang berpusat di Jakarta, untuk mau menjadi bagian pembangunan kota Balikpapan dengan bayar pajak.
“Sangsinya, seharusnya tidak beroperasi di Balikpapan, kalau memang tidak mau membayar pajak,” tegasnya.
Sampai saat ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Dan meminta sebelum lebaran ada tindakan yang dilakukan oleh Central Park.
Saat dikonfirmasi, Plt BPPDRD Idham mengatakan, sidak ini untuk menindaklanjuti hasil RDP DPRD dengan PT Pelindo, karena mereka yang menyediakan lahan parkir untuk penumpang. Dan menurut aturan Perda Pemerintah kota Balikpapan seharusnya masuk ke dalam objek pajak, yang wajib menyetorkan ke Pemkot Balikpapan.
“Untuk jumlah total pajak belum ada, karena mereka belum mulai untuk menyetor ke Pemerintah daerah. Dan kewajibannya harus ada, karena mereka memakai pihak ketiga juga,” jelasnya.
Sedangkan untuk pajak parkir yang disetor yakni sebesar 30 persen dari hasil pendapatan. Sementara untuk Central Park beroperasi tahun 2020 dan sejak itu harusnya ada pelaporan dan disetor ke Pemkot.
Namun sampai saat ini belum ada, maka itu ia turun ke lapangan untuk mengingatkan hal itu.
“Saat ini kami menunggu mereka berkomitmen untuk melaporkan pajaknya. Kami target mereka harus menyetor di bulan April 2023 untuk pajak Maret 2023,” paparnya. (mys/ries)
