Pansus PSU DPRD Kecewa, Pengembang Hanya Menyerahkan 17 Heaktare

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD kota Balikpapan melaksanakan rapat dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Disperkim, BPKAD dan 8 orang dari perwakilan pengembang, terkait dengan penyerahan PSU sebesar 2 persen kepada pemerintah kota.

Wakil Ketua Pansus PSU Alwi Al Qadri menjelaskan, terkait dengan penyerahan PSU, hasil kesepakatan pada rapat bulan Januari 2023 lalu bahwasannya ada penyerahan 2 persen sekitar 20 hektar untuk diserahkan ke Pemkot.

“Kami sangat menyambut baik itikad dari pengembang, meski ada beberapa hal yang membuat kami kecewa, karena hasil kesepakatan sebelumnya 20 heakter, tetapi hari ini mereka menyatakan hanya 17 heaktare,” ucap Alwi kepada awak media usai rapat, Senin (6/2/2023).

Sementara untuk pihak pengembang yang tidak menyerahkan PSU ke Pemkot, tentunya akan ada sangsi yang diberikan seperti plang pemberitahuan yang sudah dianggarkan.

Untuk total pengembang sendiri masih belum menentu, karena ada yang sudah terdaftar dan yang belum. Namun untuk jumlah yang sudah terdaftar kurang lebih ada 40 pengembang.

“Dan termasuk pengembang vertikal seperti BSB maupun Pertamina. Hanya saja memang ada yang sudah terdaftar di asosiasi dan tidak,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat pengembang akan melakukan MoU di notaris untuk penyerahan PSU, yang disaksikan oleh perwakilan Pansus DPRD Balikpapan.

Penyerahan pun akan dilakukan saat perayaan HUT ke-126 kota Balikpapan. Tujuannya agar pengembang lain yang belum menyerahkan bisa taat dengan aturan yang ada.

“Jadi yang tidak menyerahkan PSU akan kami plang, seperti Grand City dan pengembang besar lainnya. Bisa juga kami ambil secara paksa, karena ini sesuai aturan perda yang wajib dipenuhi sebelum mereka jadi pengembang,” tegasnya.

Ia pun menegaskan jika semua pengembang sudah tahu aturan, hanya saja mereka pura-pura tidak tahu.

Lebih jauh, Kepala Disperkim Arfiansyah menambahkan, dalam rapat ketua pansus berharap agar penyerahan tanah TPU sebesar 2 persen yang menjadi kewajiban pengembang bisa segera direalisasikan.

“Penyediaan tanah TPU terkolektif oleh asosiasi pengembang perumahan dalam bentuk forum asosiasi pengembang dan perumahan seluas 20 heaktare,” terangnya.

Setelah itu, nanti ketua forum asosiasi akan menyerahkan ke ketua pansus DPRD. Dan ketua pansus merekomendasikan agar penyerahan tanah TPU dilakukan dalam rangkaian HUT Kota.

“Setelah itu tugas Disperkim memproses lebih lanjut sebagai sekretariat tim penyerahan PSU,” paparnya. (mys/ries)

462

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.