Pemerintah Berperan Untuk Pemberdayaan, Lingkungan, Pengawasan Terhadap Persoalan Keluarga

Balikpapan, Metrokaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, terkait dengan Perda Ketahanan Keluarga, Rabu (18/5/2022).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan, bahwa Perda ketahanan keluarga ini diharapkan menjadi momentum regulasi, bahwasanya pemerintah harus berperan lebih dalam rangka untuk pemberdayaan, lingkungan, pengawasan terhadap persoalan dalam keluarga.

“Kami melihat bahwa persoalan lingkungan, sosial sebenarnya harus bisa diantisipasi dari hulunya, dalam hal ini keluarga,” ucap Andi Arif Agung usai rapat diruang Komisi I DPRD, Rabu (18/5/2022).

Kalau mau berbicara investasi masa depan, jatuhnya keluarga dan anak-anak. Maka itu regulasi diharapkan menjadi momentum penting ketika bicara investasi negara dan pemerintah untuk menguatkan masa depan bangsa.

Dan dari liding sektor OPD, melihat dari pembaca naskah akademik perlu dilakukan terobosan hukum, karena menyangkut permasalahan Perda ini lebih banyak ke persoalan pengawasan, sosialisasi dan edukasi.

“Mungkin dirasa penting dalam penguatan, supaya harmonisasi keluarga pemerintah juga hadir dengan menggunakan sanksi ketika ada permasalahan seperti itu. Sanksinya berupa sanksi tipiring seperti kerja sosial,” jelas A3 panggilan akrabnya.

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada DP3KB selama sebulan untuk membantu dan konsolidasi mereka di bidangnya masing-masing.

Dikarenakan Perda ini penting, maka itu ia meminta mereka untuk memberikan masukan yang jauh lebih komperensif, karena mereka yang lebih tau tentang persoalan anak dan keluarga.

“Karena mereka jauh lebih paham, kita butuh referensi yang sebanyak-banyaknya. Jika itu dirasa lebih penting, kita akan masukkan dalam pemerintahan daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, Kepala Bidang Perlindungan Anak, M Kosyim menambahkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam rapat, pertama bagaimana keluarga itu memberikan pola pengasuhan yang baik.

Lalu bagaimana memerankan elemen masyarakat, apakah lembaga pemerintah, masyarakat, dunia usaha atau media massa mempunyai peran.

“Yang disoroti dari naskah akademik itu belum ada sanksi, itulah yang saya soroti,” tambah Kosyim.

Menurutnya, ia memiliki aturan tetapi tidak ada sanksi, tentu percuma. Inilah yang masih ia godok, apabila seorang keluarga tidak menyekolahkan anak, menelantarkan anak tentu harus ada sanksinya.

“Kemudian ada kekerasan terhadap anak tapi ditutup, tentu ini harus ada sanksinya sesuai dengan aturan hukum yang ada,” akunya.

Dikarenakan Pemerintah daerah (Pemda) bukan aparat penegak hukum, yang bisa dilakukan adalah bagaimana tindak pidana itu bisa ditekan. Tentunya ada porsi Pemda di dalam penegakan hukum adalah tindak pidana tempiring. (Mys/ Ries).

196

Leave a Reply

Your email address will not be published.