Pengupasan Lahan Mangrove Tak Berizin Terkesan Pembiaran, Lemahnya Pengawasan DLH

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Berdasarkan informasi yang diterima, telah terjadi pengupasan lahan mangrove di wilayah RT 60 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara baru-baru ini.

Pengupasan lahan dilakukan pengembang nakal yang tidak memiliki izin, bahkan tidak adanya pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap hal itu.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD kota Balikpapan Drs. Syarifuddin Oddang mengaku kecewa dengan kinerja dari Dinas lingkungan Hidup (DLH), karena lemahnya pengawasan dilapangan.

“Hampir setengah dari luasan lahan mangrove di wilayah RT 60  Kelurahan Graha Indah, sudah dirusak pengembang nakal,” tegas Oddang kepada awak media, Senin (16/1/2023).

Menurutnya pengelupasan lahan ini terkesan pembiaran dan masa bodoh, karena warga memberika menginfokan ke  DLH cukup lama, tetapi tidak ada tindakan.

Seperti diketahui bersama, lahan mangrove yang berada di kawasan Graha Indah merupakan kawasan mangrove yang tidak masuk dalam kawasan milik swasta ataupun perorangan.

“Bahkan kawasan mangrove di kota Balikpapan dilindungi dan sangat dilarang untuk melakukan pematangan lahan, apalagi tanpa mengantongi surat izin,” jelasnya.

Ia pun yakin jika pengupasan ini tidak ada izinnya, sebagai warga Graha Indah mengaku kecewa dengan langkah-langkah kinerja Pemerintah Kota Balikpapan khususnya Dinas terkait.

Imbasnya sudah terlihat dikawasan RT 60 Graha Indah, jika air pasang atau curah hujan tinggi diwilayah ini banjir.

Diterangkan, seharusnya DLH bisa bekerjasama dengan pihak kelurahan menindaklanjuti laporan warga. Jika ada laporan dari RT atau masyarakat, sebaiknya Dinas terkait bersikap tegas dan menindaklanjuti untuk datang ke lokasi.

“Jadi kalau ada laporan segera ditindaklanjuti jangan sudah habis, terlanjur dikelupas baru distop. Jadi cerita lama,” paparnya. (mys/ries)

333

Leave a Reply

Your email address will not be published.