Penyeludupan 300 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Digagalkan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditpolairud Polda Kaltim menggelar kegiatan press release terkait dengan pengungkapan kasus ilegal oil, yang dilaksanakan di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (6/3/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan kejadian, penangkapan bermula saat personil Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan patroli di perairan Balikpapan – PPU pada Kamis (3/3/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Yang mana jajarannya melihat ada aktivitas mencurigakan diatas kapal Feri penyebrangan Balikpapan-PPU yang membawa 3 mobil tangki Pertamina. Bahkan terlihat beberapa orang sedang mengambil minyak dari mobil tersebut ditampung dalam beberapa buah derigen.
“Saat pemeriksaan didapat 3 sopir dan truk tangki telah menjual BBM jenis Pertalite yang mereka angkut dan disalurkan ke dalam 9 galon di atas mobil truk dengan Nopol KT 8874 YR,” ucap Yusuf kepada awak media.
Lanjutnya, dan untuk setiap mobil tangki mengisi sebanyak 3 galon (masing-masing galon berisi 35 liter). Semua totalnya ada 9 galon (300 liter). BBM pun dibeli dengan harga Rp 9000/Liter dan akan dijual dengan harga Rp 11.000 – 12.000/Liter.
“Total tersangka yang berhasil diamankan ada empat tersangka, tiga sebagai sopir dan 1 pembeli,” jelasnya.
Ditpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman menegaskan, jika kasus ini tidak berhenti sampai sini, yang mana pihaknya akan melakukan upaya pengembangan lebih lanjut, terkait adanya dugaan kepada siapa BBM dijual maupun yang menerima.
“Jadi kasus ini tidak berhenti sampai sini, karena kami komitmen memberantas dalam bentuk penyalahgunaan BBM terutama subsidi, baik di darat maupun perairan,” tambahnya.
Sementara untuk perbuatan ini, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali, namun ini pihaknya akan terus kembangkan. Karena ia menduga jika perbuatan ini tidak hanya sekali, tetapi sudah sering kali dilakukan.
“Dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Elnusa untuk tindaklanjut masalah ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Perpu No 2 tahun 2022 sektor Migas tentang perubahan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (mys/ries)
378
