Pertamina Hulu Sanga Sanga Percepat Sertipikasi Aset Tanah Hulu Migas di Kutai Kartanegara
KUKAR, Metrokaltim.com — PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang digunakan untuk kegiatan hulu migas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah untuk legalisasi aset negara secara menyeluruh dan akuntabel.
Dukungan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Tanah oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses permohonan hak pakai atas tanah migas oleh PHSS yang mewakili pemerintah melalui kuasa dari SKK Migas.
Menurut Handri Ramdhani, Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), sertipikasi BMN tanah menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas penggunaan lahan negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. “Ini adalah implementasi langsung dari regulasi yang mengatur pengamanan BMN, termasuk UU No. 1 Tahun 2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan peraturan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Panitia A dari Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis di lapangan dengan pendampingan dari PHSS, aparatur desa, dan Ketua RT setempat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial sebelum diterbitkannya hak pakai atas nama pemerintah.
Handri menekankan bahwa PHSS sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses pembebasan dan sertipikasi tanah migas secara patuh terhadap regulasi. “Sertipikasi ini mendukung keberlanjutan proyek hulu migas sekaligus ketahanan energi nasional,” tambahnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku industri dalam memastikan proses legalisasi aset berjalan lancar. “Koordinasi lintas pemangku kepentingan akan menentukan keberhasilan proyek migas dan menjaga aset negara yang juga merupakan Objek Vital Nasional,” jelasnya.
Di sisi lain, Taranita Fitri Andriani, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, menegaskan bahwa tanah yang menjadi BMN wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses pensertipikatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PHSS berharap penyederhanaan regulasi dan percepatan perizinan oleh pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor hulu migas. Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri dalam pengelolaan aset negara secara transparan dan berkelanjutan. (*).
298
