PT Pertamina EP Tanjung Field Dorong Legalitas UMKM Lokal Lewat Pendampingan PIRT dan NIB
Pelaku UMKM Desa Jirak antusias mengikuti pendampingan pembuatan PIRT dan NIB yang difasilitasi PT Pertamina EP Tanjung Field untuk mendukung legalitas dan pengembangan usaha mereka. Foto: Istimewa
TABALONG, Metrokaltim.com — Mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah operasionalnya, PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pembuatan izin usaha bagi pelaku UMKM di Desa Jirak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kegiatan yang digelar pada 12 Agustus 2025 ini fokus pada sosialisasi dan konsultasi mengenai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program ini merupakan bagian dari upaya Corporate Social Responsibility (CSR) PEP Tanjung Field melalui Program Kelompok Usaha Acil Desa Jirak (Kuas Jirak). Sebanyak 15 pelaku UMKM dari kelompok Barokah dan Sukma Saji mengikuti rangkaian kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan mendukung legalitas usaha mereka.
Charlie Parmonangan Nainggolan, Field Manager PEP Tanjung Field, menegaskan bahwa program tersebut adalah bentuk komitmen perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menjaga kelestarian lingkungan. “Melibatkan masyarakat secara langsung dalam program CSR adalah strategi kami agar manfaatnya lebih nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pelaksanaan pendampingan dilakukan berkolaborasi dengan Rumah BUMN Banjarmasin, dengan M. Fadhillah Rifki sebagai narasumber. Rifki menjelaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan langkah awal penting dalam legalisasi usaha dan membuka akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah. Sementara itu, PIRT menjadi jaminan mutu dan keamanan produk, yang menjadi kunci untuk menembus pasar modern.
Tidak hanya teori, peserta juga didampingi dalam pengisian formulir dan pengurusan dokumen, sehingga izin usaha bisa segera diperoleh. Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab, di mana mereka aktif menggali informasi terkait prosedur teknis dan manfaat jangka panjang legalitas usaha.
Ketua UMKM Barokah, Srihartini, mengapresiasi inisiatif PEP Tanjung Field yang dinilai sangat membantu proses legalisasi usaha mereka. “Semoga Program Kuas Jirak ini dapat menjadi contoh bagi UMKM lain agar lebih mudah mengurus NIB dan PIRT, karena selama ini banyak pelaku usaha menghadapi kendala dalam prosesnya,” katanya.
Dony Indrawan, Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), menambahkan bahwa program-program Community Involvement & Development (CID) yang dijalankan PHI dan afiliasinya merupakan bagian dari komitmen perusahaan menerapkan prinsip Environment, Social, Governance (ESG). “Kami berinvestasi dalam program yang inovatif dan berkelanjutan untuk mendukung operasional perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
PHI bersama PEP Tanjung Field dan anak perusahaan lainnya berupaya sejalan dengan kebijakan keberlanjutan PT Pertamina (Persero), dengan fokus pada pengembangan ekonomi lokal melalui kewirausahaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, guna meningkatkan produktivitas dan kemandirian masyarakat sekitar. n(*/ Ries).
263
